20 April 2024 - 03:43 3:43

Dr. Suhardi Somomoeljono., SH,. MH; Advokat Harus Mampu Bersaing di Pasar Global

Dr. Suhardi Somomoeljono., SH,. MH; Advokat Harus Mampu Bersaing di Pasar Global

Jakarta, WartaPenaNews – Menghadapi persaingan global, kantor pengacara dituntutu untuk menyiapkan sumber daya manusia yang mumpuni. Begitu juga yang dilakukan oleh Suhardi Somomoeljono & Associates (SSA Advocates). Kantor law firm yang sudah berusia 31 tahun ini telah mencatatkan namanya dijajaran kantor advokat internasional

Berawal dari kota gudeg Yogyakarta, kini SSA Advocates sudah masuk di jajaran 500 kantor pengacara terbaik di Asia Pacific tahun 2017-2018. Di tahun 2019 kantor pengacara yang didirikan pada tahun 1989 ini pernah direkomendasikan oleh majalah Asialaw Profiles sebagai advokat terbaik di kawasan Asia.

Tentu hasil yang diperoleh Suhardi bukan datang begitu saja dari langit. Pria yang dikenal ramah kepada setiap orang ini harus berjuang lebih dari 30 tahun mengembangan kantor pengacaranya. Berbagai perkara dari mulai perdata, pidana, hukum bisnis, litigasi dan non-litigasi ia kerjakan secara profesional dan penuh dedikasi. Berbagai penghargaan dari dalam dan luar negeri pun pernah diraihnya.

Dalam menjawab kebutuhan global, saat ini SSA Advocates telah memiliki 12 associates atau rekan yang memiliki berbagai spesialisasi dan ahli dibidang masing-masing, seperti ahli hukum pertambangan, afiliasi, pidana, perdata, bisnis, perbankan, kepailitan, perceraian, restrukturisasi perusahaan, legal due diligance, legal audit, persoalan sengketa, dsb.

Menurut Suhardi, salah satu syarat untuk masuk dalam daftar pengacara terbaik di dunia, harus memenuhi sejumlah kualifikasi yang disyaratkan. Metode pemilihannya pun tidak mudah. Karena pengujiannya dilakukan secara ketat.

“Jadi yang bisa masuk dalam jajaran “ The Legal 500” minimal harus punya 10 associates dengan berbagai keahlian dan semuanya harus bisa berbahasa Inggris. Mereka menguji secara random dan menguji berbagai keahlian yang kita miliki,” jelas Suhardi ketika ditemui di kantornya di kawasan Sudirman Jakarta, beberapa waktu lalu.

‘The Legal 500’ merupakan direktori yang memuat daftar kantor atau firma hukum terbaik di dunia. Kantor yang bermarkas di London, Inggris ini menganalisis kemampuan firma-firma hukum dari seluruh dunia dengan program penelitian komprehensif yang direvisi dan diperbarui setiap tahun untuk menghadirkan visi terkini tentang pasar hukum global.

Dalam menghadapi persaingan global, kantor advokat yang dipimpinnya mutlak harus menguasai bahasa bahasa asing terutama bahasa Inggris. “Semua pegawai kita harus dibekali oleh kemampuan berbahasa Inggris. Jika tidak bisa, lebih baik tutup saja,” tegas Suhardi.

Sejak kantor pengacaranya di kenal secara global, kini ia pun banyak menangani perkara arbitrase di berbagai negara. Hal ini tentunya telah memberika dampak positif bagi firmanya. Apalagi, di kalangan internasional berlaku sebuah aturan atau etika yang harus dipatuhi oleh setiap advokat.

Lalu bagaimana dengan di Indonesia?

Menurut Suhardi, sampai saat ini di tanah air belum ada lembaga peringkat untuk kantor advokat. Ini berbanding terbalik dengan sejumlah negara, seperti Jepang, Inggris, Belanda, dan Amerika Serikat yang rata-rata sudah menerapkan standar bagi advokatnya. “Tidak seperti di sini, kacau balau. Tidak ada wadah yang bersifat nasional, tidak ada standarisasi advokat. Lembaga regulator itu tidak ada. semoga dalam situasi yang buruk ini semua advokat harus mempu survive,” ujarnya.

Suhardi Somomoeljono | Dok. Net

Jadi Advokat
Sejak kecil Suhardi memang sudah bercita-cita ingin jadi pengacara. Keinginan ini terinspirasi dari kisah kakek dan ayahanya dalam menyelesaikan kasus pencurian di Trenggalek, Jawa Timur. Kala itu, atau tepatnya kelas 3 SD, ia sempat melihat bagaimana kedua orang itu menyelesaikan kasus pencurian 2 buah ketela yang dilakukan oleh seseorang karena istrinya yang hamil besar dan mau melahirkan. Si pencuri sendiri adalah masyarakat dengan kondisi sangat miskin. Kakek Suhardi yang seorang Lurah dan berlatarbelakang pendidikan Belanda cukup keras terhadap si pencuri.

Sementara sang ayahnya yang berlatar belakang militer justru membela si pencuri dengan mengemukakan berbagai argumen. Suhardi kagum melihat tindakan sang ayah. Setelah melalui perdebatan, akhirnya si pencuri tidak jadi dihukum. Hanya dimarahi dan diminta mengembalikan satu buah ketela, sedangkan satu lainnya boleh dibawa pulang.

Kekaguman inilah yang mengilhami Suhardi untuk mengejar keinginannya menjadi pengacara. Ia sangat senang melihat ada masyarakat yang dibela. Apalagi masa kecil suami Sri Sadiyani Utami ini diwarnai berbagai pemberontakan sehingga membela orang lain ia anggap sebagai sesuatu yang luar biasa. Ia bahkan berani menolak permintaan orang tuanya untuk menjadi hakim beberapa saat setelah lulus kuliah.

Pasca lulus dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tahun 1987, dua tahun kemudian ia membuka kantor hukum di Yogyakarta bernama Suhardi Somomoeljono & Assosiates. Kantor ini lalu pindah ke Jakarta pada tahun 1993.

Setelah menapaki perjalanan karir lebih dari 30 tahun, Suhardi telah menangani hampir semua bidang kasus, baik kecil maupun besar dan menyita perhatian publik. Ia adalah pengacara pertama yang membela kasus HAM Timor-Timur yang menyeret Erico Guteres. Pembela pilot Garuda Polycarpus Budihari Priyanto dalam kasus kematian aktivis HAM, Munir.

Perkara lainnya yang pernah ditanganinya, menjadi salah satu anggota tim pengacara Tommy Soeharto .

Salah satu perkara yang tak bisa dilupakannya, ketika menjadi pembela tujuh pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Ketika menangani kasus itu, Suhardi begitu terkejut melihat poster tubuh korban melebihi usianya. Karena penasaran, ia pun bertanya kepada dokter forensik yang menangani si korban. Berdasarkan keterangan dokter, diperoleh keterangan bahwa alat kelamin korban tak mengalami luka atau terdapat tanda layaknya terjadi terhadap para korban pemerkosaan.

“Akhirnya dalam pembelaan saya katakan kepada majelis hakim bahwa apa yang dialami korban bukan perkosaan. Jadi mau sama mau,” ingat Suhardi. Meskipun dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tak terbukti, namun majelis hakim tetap menghukum para pelaku.

Beranjak dari berbagai perkara yang ditangani, lulusan Dokter Fakultas Hukum Universitas Borobudur Jakarta (2014) sadar bahwa kehadiran advokat begitu penting dalam mencari keadilan.

Tidak hanya dalam menangani kasus, sepak terjang Suhardi sebagai advokat juga mendapat pengakuan dari teman sejawat. Dengan berbagai jabatan yang diemban di organisasi advokat, lulusan Magister Hukum Universitas Padjajaran ini sejatinya termasuk inisiator pembentukan UU Advokat. Seluk beluk organisasi keadvokatan secara umum persis ia ketahui.

Selaku advokat yang sudah berpengalaman “makan asem garam” di dunia kepengacaraan, pria kelahiran Trenggalek, 6 September 1959 berpesan kepada para advokat muda untuk banyak belajar dan jangan merasa sudah puas. Ilmu hukum terus berkembang mengikuti perkembangan zaman. Mereka juga harus bisa menguasai bahasa Inggris. Tak hanya itu, para advokat muda juga harus mengikuti praktek peradilan dan bekerja di kantor pengacara yang sudah expert.

“Jangan merasa pintar dan lantas buka kantor sendiri. Ini sangat disayangkan. Lebih bagus diusia muda itu mencari pengalaman lebih dulu dan itu akan sangat bermanfaat,” ujar dosen di Universitas Matla’ul Anwar Banten.

Dekat dengan Keluarga
Di tengah kesibukannya menjalani profesi, Suhardi pun kerap membagi waktu dengan keluarga. Ia mengaku sangat enjoy menjalani profesinya tersebut. “Sesibuk apapun, saya selalu berusaha menghubungi keluarga, anak-anak dan istri.

Dalam keluarga pun ia selalu tekankan menjalani profesi apapun bukan urusan mencari uang, tapi mencari rezeki. Uang yang diperoleh merupakan hasil dari sebuah proses yang sudah dijalani. Seberapa besar rezeki yang dihasilkan, itu murni urusan Sang Pencipta.

Dalam urusan klien, Suhardi menyadari tak semua klien berasal dari kalangan mampu. Terkadang ada yang minta bantuan dari kalangan yang tidak mampu. Urusan seperti ini, ia pun tak mematok berapa tarif yang harus dibayar. “Kita sesuaikan dengan kemampuan klien kita, seperti hanya membayar biaya adminitrasi saja,” ungkap Suhardi.

Suhardi juga kerap mencari solusi agar menyelesaikan persoalan hukum di luar pengadilan. Ia berprinsip, tidak ingin mencari lawan karena semua persoalan bisa selesai secara kekeluargaan. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03