26 April 2024 - 12:59 12:59

Dua Anggota Polda Sulbar Jadi Korban Penipuan Pemalsu Surat Kendaraan

wartapenanews.com – Dua anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat menjadi korban penipuan seorang wanita berinisial AM (52) yang menjadi tersangka kasus pemalsuan faktur dokumen surat-surat kendaraan mobil.

Hal itu dibenarkan Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sulbar, Kombes Pol I Nyoman Arthana.

“Iya, dua korban kita merupakan anggota (polisi), namun kasusnya baru menyusul kemudian,” ujarnya, Senin (27/2/2023).

Nyoman menuturkan, AM menjalankan aksinya mengubah dokumen mobil bekas menjadi dokumen mobil baru dan kemudian ditawarkan ke korbannya dengan harga kendaraan baru.

“Dokumen yang dipakai untuk menerbitkan kendaraan baru, ternyata sebelumnya sudah digunakan dari orang lain yang tidak mampu melunasi pembayaran di leasing. Kemudian dibawa dan dijual di Sulbar,” sebutnya.

I Nyoman menambahkan bahwa kasus ini terungkap saat seorang korban hendak melakukan balik nama di Kantor Samsat Majene pada Oktober 2022 lalu. Setelah dicek, ternyata dokumen dari kendaraan yang dibeli M dicurigai palsu karena tidak terdapat hologram dan barcode.

“Pada Oktober 2022 korban M membeli kendaraan dari pelaku AM, masih atas nama orang lain.

Ketika hendak membalik nama dan mendaftarkan ke samsat Majene dan dilakukan pengecekan, petugas Samsat mencurigai surat kendaraan tersebut palsu karena tidak berhologram, tidak ada barcode, dan tidak sesuai dengan surat standar yang ada,” ungkapnya.

Polisi yang kemudian melakukan penyelidikan sejak Desember 2022 lalu berhasil mendapatkan 12 mobil dari berbagai merek yang sudah dijual di Sulawesi Barat

“Dari hasil pengembangan kita telusuri asal mobil dari Jakarta, ternyata pernah dipakai dan atas nama orang lain. Pelaku AM berdomisili di Banten, lalu kita tangkap 18 Februari 2023,” jelasnya.
Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Tersangka AM dijerat pasal 262 ayat 1 dan 2 juncto 55 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

“Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan kasus, apakah ada keterlibatan pihak lain yang membantu pelaku mengurus dokumennya,” pungkas I Nyoman Arthana. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
26 April 2024 - 09:12
Ratusan Ribu NIK KTP Warga yang Tak Tinggal Lagi di Jakarta akan Dinonaktifkan

WARTAPENANEWS.COM –  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta sudah memulai tahapan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga ber-KTP Jakarta yang tinggal dan menetap di daerah luar Jakarta. Kepala

01
|
26 April 2024 - 08:34
Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024

WARTAPENANEWS.COM – Azizah Salsha menyaksikan langsung pertandingan timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan U-23 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha. Dalam pertandingan tersebut, Indonesia menang usai adu pinalti 11-10, setelah

02
|
26 April 2024 - 08:08
Stok Beras Nasional Dipastikan Aman

WARTAPENANEWS.COM – Perum Bulog memastikan pasokan beras masih aman. Secara nasional, stok pangan dasar ini mencapai 1,45 juta ton. Jumlah cadangan beras pemerintah (CBP) itu sudah termasuk penyerapan 633.000 ton

03