wartapenanews.com – Dua anggota Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hermawan dan Agus Saripul, kembali dipanggil sebagai saksi di sidang lanjutan perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Rencananya, keduanya akan memberikan keterangan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (1/12).
Pemanggilan ini menjadi yang kesekian kalinya untuk Radite dan Agus. Pakan kemarin, mereka juga sedianya bersaksi di hadapan sidang namun tidak hadir alias mangkir. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan siap untuk menjemput paksa keduanya.
Kuasa hukum Hendra, Ragahdo Yosodiningrat, mengatakan keduanya kembali dipanggil hari ini. Keduanya akan dihadirkan JPU bersama sejumlah saksi lain.
“Untuk saksi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ada 6,” kata Ragahdo saat dikonfirmasi, Kamis (1/12).
Enam saksi itu termasuk Radite, Agus dan dua saksi lain: Novianto Rifai dan M Rafli. Sementara dua orang lainnya yakni ahli dari Puslabfor Polri, yakni Hery Priyanto, dan Adi Setya.
Saat dikonfirmasi, salah satu saksi, AKBP Radite Hernawa menjelaskan alasannya mangkir dari agenda pemeriksaan saksi. Ia mengaku sedang menjalankan tugas untuk melakukan pemeriksaan kasus di daerah lain.
“Saya sedang ada tugas, pemeriksaan di Sumatera Utara, dua kali berhalangan hadir. Ini tugas dari pimpinan ya, jadi harus dikerjakan,” ujar Radite saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (24/11).
Selain Hendra dan Agus, terdakwa obstruction of justice Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto juga akan menjalani sidang lanjutan hari ini. Agendanya masih sama, pemeriksaan saksi. (mus)