29 March 2024 - 06:14 6:14

Dua Kapal Komunis Vietnam Disergap TNI

WartaPenaNews, Jakarta – Keeksotisan dan kekayaan alam yang dimiliki Indonesia, menjadi daya tarik tersendiri bagi pihak asing. Tidak mengherankan jika begitu banyak negara asing yang ingin mencoba mengambil kekayaan Ibu Pertiwi dengan cara menerobos batas wilayah kedaulatan NKRI secara ilegal.

Salah satunyaa dalah dari Negeri Vietnam. Berdasarkan siaran resmi TNI AL yang didapat Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Usman Harun 359, baru saja menangkap dua kapal berbendera Vietnam.

Ini bukan kali pertama kapal-kapal dari negara beraliaran komunis itu menerobos wilayah laut Indonesia, untuk mencuri ikan . Tercatat sudah sebanyak tujuh kali Kapal Ikan Asing (KIA) milik Vietnam yang selalu mencuri ikan di Perairan Laut Natuna Utara.

Penangkapan kapal Vietnam bermula ketika KRI Usman Harun (USH) 359, sedang melaksanakan patroli rutin. Ini dilakukan guna dalam upaya penegakan hukum dan kedaulatan di Perairan Laut Natuna Utara, di Bawah Kendali Operasi (BKO) Gusus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I).

Saat melakukan patroli, KRI USH 359 mendeteksi adanya dua kontak KIA pada pukul 12.55. Kapal itu diketahui sedang menangkap ikan dengan menggunakan jaring, tapi setelah didekati, kapal itu berusaha melarikan diri dan membuang jaring ke laut.

Kapal Vietnam berusaha melarikan diri dari kapal berjenis korvet yang memiliki empat mesin MAN B&W atau Ruston diesel engine. Mesin pendorong ini, mampu membuat KRI USH 359 melaju secepat 56 kilometer per jam.

Komandan KRI Usman Harun 359, Kolonel Laut Binsar Alfret Syaiful Sitorus meminta kepada kapal Vietnam untuk segera berhenti. Tapi KIA itu sempat tidak mengikuti arahan, hingga akhirnya menyerah dan berhenti.

Selanjutnya, KRI USH 359 menurunkan Rubber Inflatable Boat (RIB) atau perahu karet, yang berisikan tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) guna melaksanakan pemeriksaan serta penggeledahan.

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa KIA Vietnam itu memiliki nomor lambung BV5075TS dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 10 orang. Ini adalah kapal Vietnam pertama yang berhasil ditangkap KRI USH.

Tidak memerlukan waktu lama, KRI USH 359 kembali menangkap kapal kedua yang dengan nomor lambung BV92658TS. Di kapal kedua ini, hanya terdapat 3 orang ABK. Kedua kapal ini diduga melaksanakan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa memiliki izin.

“TNI AL dalam hal ini Koarmad I tetap memberikan jaminan dan menjaga keamanan dan kedaulatan di laut yurisdiksi nasional, wilayah kerja Koarmada I. Tidak ada keraguan untuk menindak segala bentuk pelanggaran dan tindak kejahatan,” kata Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K.

Rasyid juga mengungkapkan bahwa ilegal fishing masih sering terjadi, khususnya di Natuna. Jadi penangkapan KIA ini adalah bentuk tanggung jawab Koarmada I kepada masyarakat dan bangsa.

Meski masih berada di tengah pendemi COVID-19, tentu bukan menjadi alasan untuk menjaga keamanan dan kedaulatan yang dibebankan kepada Koarmada I. Lalu, kedua kapal Vietnam tertangkap selanjutnya dikawal menuju Lanal Ranal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 March 2024 - 06:10
16 Lintas Udara di Belgorod Hancur Usai Diserang Pertahanan Udara Rusia

WARTAPENANEWS.COM - Unit pertahanan udara Rusia pada Rabu (27/3/2024) menjatuhkan 16 sasaran lintas udara di sekitar kota Belgorod di Rusia selatan, tanpa ada korban luka yang dilaporkan di darat. Gubernur

01
|
28 March 2024 - 12:19
Libur Paskah 29 Maret, Dishub DKI Ganjil Genap Ditiadakan

WARTAPENANEWS.COM - Dinas Perhubungan [Dishub] DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap saat libur Paskah pada Jumat, 29 Maret 2024. Hal ini disampaikan Dishub DKI melalui akun X yang dilihat  pada

02
|
28 March 2024 - 11:18
Massa Demo di Patung Kuda, Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

WARTAPENANEWS.COM - Sekelompok massa menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). Mereka menuntut hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Gibran

03