23 April 2025 - 12:42 12:42
Search

Dua Mahasiswa Jalankan Bisnis Terlarang di Malang

diborgol

WartaPenaNews, Jakarta  – Dua mahasiswa di Malang berinisial RW (23) dan MS (26), nekad menjalankan bisnis terlarang di tengah pandemi Covid-19. Alhasil keduanya dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang Kota karena mengedarkan ganja.

Tersangka RW ditangkap beserta barang bukti narkoba sabu seberat 80,32 gram di rumahnya Jalan Piranha Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Sementara tersangka MS ditangkap di rumahnya Jalan Kolonel Sugiono Kecamatan Sukun. RW kedapatan memiliki ganja seberat 3,43 kilogram yang dikemas dalam empat paket.

“Tersangka RW ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 80,32 gram. MS ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 3,43 kilogram,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata, Selasa, (23/6/2020).

Leonardus mengatakan, kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial ABD yang saat ini dalam pencarian polisi. Mereka mendapat kiriman barang sebanyak tiga kali dengan sistem ranjau di Jalan Sigura-gura. Kiriman pertama pada bulan Januari lalu seberat 2 kilogram, kemudian kiriman kedua pada Maret lalu seberat 3 kilogram. Terakhir 1 Mei 2020 lalu.

“Kami masih melakukan penyelidikan terkait dimana saja mereka menjual barang haram ini. Mereka mendapat keuntungan dari penjualan senilai Rp 1 juta per kilogram ganja yang terjual,” tandas Leonardus.

Akibat perbuatannya, tersangka RW dikenai pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara. Sedangkan MS dikenai pasal 111 ayat 2 dengan ancaman penjara 5 sampai 20 tahun. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait