14 May 2025 - 23:42 23:42
Search

Dua Orang Ini Kepergok Ingin Berbuat Terlarang di Gardu

diborgol

WartaPenaNews, Jakarta – Dua pemuda bernama Aldito (25) dan Rio Johan (23), ditangkap jajaran Polres Sumenep.

Dua warga Pasean, Pamekasan ini ditangkap disela-sela hendak melakukan perbuatan terlarang pada sebuah gardu di Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

“Mereka ditangkap di sebuah gardu di Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, diduga akan bertransaksi sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (7/7/2020).

Dua sekawan ini dibekuk setelah ada informasi masyarakat mencurigai keduanya kerap melakukan transaksi sabu. “Dua tersangka ini diduga kerap memasok sabu dari Pasean, Pamekasan ke Lenteng, Sumenep,” ungkapnya.

Saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat kotor 1,70 gram.

“Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait