WARTAPENANEWS.COM – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah di Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, yang diduga merupakan korban tindak pidana, pada Minggu 5 Mei 2024 yang lalu. Diketahui, korban adalah Indah Fitriyani (22) warga Panguragan, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, melalui Kasat Reskrim, Kompol Hario Prasetyo Seno mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal saat orangtua korban mendengar adanya penemuan jenazah dan setelah dicek ternyata ciri-cirinya sama seperti anaknya yang hilang kontak sejak beberapa hari lalu.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga menghabisi nyawa korban kemudian membuangnya ke sungai, dan ditemukan di Desa Tegalgubug Lor,” katanya, Jumat (10/5/2024).
Ia mengatakan bahwa kedua pelaku yang berinisial CH (23) dan FH (21) berhasil diamankan di dua lokasi berbeda pada Jumat 10 Mei 2024 dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. CH diamankan di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, dan FH diamankan di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
“Kini kedua pelaku sudah mendekam di tahanan Polresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,“ katanya.
Adapun modus operandi kedua pelaku ialah mengajak korban makan siang kemudian membawa ke rumahnya. Namun, setibanya di rumah pelaku, korban tiba-tiba dipukul di bagian kepala menggunakan balok kayu hingga kondisinya tidak sadarkan diri. Bahkan tidak hanya di situ, CH dan FH pun sempat rudapaksa korban yang tengah tidak sadarkan diri tersebut kemudian mencekiknya hingga meninggal dunia.
“Kedua pelaku ini, memerkosa korban secara bergantian pada saat korban tengah tidak sadarkan diri,“ katanya.
Setelah korban dipastikan meninggal dunia, kedua pelaku memasukkan jenazahnya ke dalam karung dan membuangnya ke sungai yang berada di samping rumahnya. Hingga akhirnya jenazah korban ditemukan mengambang di sungai Desa Tegalgubug Lor.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku CH ini ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama dan modus yang sama juga,“ katanya.
Saat hendak dilakukan penangkapan, kedua pelaku mencoba melawan dan melarikan diri. Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Atas perbuatannya kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 KUHP serta diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,“ katanya. (mus)