20 April 2025 - 23:08 23:08
Search

Dugaan OJK Salahgunakan POJK yang Rugikan Perusahaan Asuransi dan Konsultan Aktuaria

Oleh: Muslim Arbi
Pengamat OJK

IPOL.ID – Langkah OJK terapkan beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di duga akan merugikan sejumlah perusahaan Asuransi dan Konsultan Aktuaria. Di bawah ini beberapa hal yang patut dicermati terkait dengan tindakan OJK yang menjadi keluhan pemilik dan pengelolaan Perusahaan Asuransi dan para konsultan Aktuaria.

Perusahaan Asuransi dan Konsultan Aktuari akan mengalami kerugian dengan langkah-langkah yang OJK, yang di pimpin oleh Mahendra Siregar itu.

1. Banyaknya Kantor Konsultan Aktuaria (KKA) yang ingin membantu perusahaan asuransi umum dalam memenuhi kebutuhan perusahaan asuransi atas tenaga ahli aktuaris yang bergelar FSAI dan juga ingin membantu perusahaan asuransi dalam menjalankan bisnis yg jauh lebih baik dan terkontrol.

2. Dasar KKA membantu perusahaan asuransi umum adalah adanya PMK No.227/PMK.01/2020 tentang Aktuaris dimana dalam pasal 18 menyebutkan bahwa: “Aktuaris dapat merangkap jabatan sebagai konsultan aktuaria dan aktuaris perusahaan sepanjang tidak menimbulkan benturan kepentingan”.

3. Dengan adanya surat dari OJK yang ditujukan kepada kebanyakan perusahaan asuransi umum bahwa tgl 30 juni 2023 merupakan batas akhir pemenuhan perusahaan asuransi wajib memiliki aktuaris perusahaan, maka banyak perusahaan asuransi umum khususnya mencari “calon aktuaris perusahaan” pada KKA akan tetapi OJK dalam pelaksanaanya juga selaku institusi keuangan yang akan melakukan fit n proper terhadap tenaga ahli aktuaris perusahaan memberikan suatu persyaratan yang tidak masuk akal kepada calon aktuaris yang berasal dari KKA tersebut bahwa, mereka wajib mengembalikan ijin kerja KKA mereka di OJK yang sering disebut Surat Tertanda Terdaftar KKA yang diterbitkan oleh OJK bahkan ada salah satu aktuaris dari KKA yang wajib mencabut ijin KKA nya pada Kementerian Keuangan, dimana ijin pendirian KKA memang diberikan oleh Kementerian Keuangan.

Hal ini dilakukan oleh OJK kepada calon aktuaris perusahaan yang berasal dari KKA dan ingin membantu perusahaan asuransi umum khususnya serta demi mengganjal perusahaan asuransi umum untuk tidak dapat memenuhi kebutuhan aktuaris perusahaan digunakan dasar-dasar yang diakui sebagai bagian dari kebijakan OJK, OJK menggunakan 3 POJK sebagai dasar kebijakannya yaitu:

A. POJK No.67/POJK.05/2016 tentang ‘perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi’ yang tertuang di dalam “pasal 59” mengenai rangkap jabatan.
Notabenenya sebenarnya rangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh OJK adalah rangkap jabatan aktuaris perusahaan dan juga sebagai Direksi/Komisaris/Dewan Pimpinan Syariah.

B. POJK No.27/POJK.03/2016 tentang “Fit n Proper” yang tertuang di dalam ‘pasal 1 ayat 11’ mengenai pengertian mengenai Independen aktuaris perusahaan….
Notabenenya yang dimaksud di dalam pasal ini mengenai independen sebenarnya pada saat aktuaris perusahaan bekerja di dalam 1 perusahaan asuransi tidak bisa di intervensi oleh manajemen di tempat dia bekerja..

C. POJK No.38/POJK.05/2015 tentang “pendaftaran dan pengawasan konsultan aktuaria” yang tertuang di dalam pasal 11, 12 dan 13 mengenai penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu atas permintaan sendiri”.
Notabene sebenarnya atas permintaan dan paksaan OJK kepada calon aktuaris perusahaan melalui perusahaan asuransi dan yang anehnya OJK tidak membuka peluang komunikasi langsung dengan aktuaris akan tetapi hanya melalui suatu aplikasi milik OJK yang dinamakan Si Jingga?

Jadi beberapa POJK yang dipaksakan oleh OJK yang diduga untuk mengambil keuntungan hanya sebagai suatu pemikiran OJK sendiri yang dipaksakan kepadah perusahaan asuransi dan calon aktuaris perusahaan yang berasal dari KKA.

4. Adanya ketentuan OJK yang berubah-ubah terbukti pada tahun 2022 beberapa KKA dapat disetujui untuk bisa sebagai aktuaris perusahaan di asuransi asalkan membuat 2 surat pernyataan. Pertama surat pernyataan dari direksi yang isinya “mengetahui dan tidak keberatan aktuaris perusahaan memiliki KKA” dan yang kedua surat pernyataan dari aktuaris perusahaan bahwa “setuju tidak akan melakukan conflict of interest“.

Dan di tahun 2023 ini berubah lagi menjadi dilarang… OJK tidak konsisten dikarenakan sdm OJK kebanyakan tidak mempunyai pengetahuan tentang asuransi dan kebanyakan POJK mengenai aturan main di asuransi yang dimiliki hanya copy paste dari POJK perbankan.

Jika demikian adanya. Kemampuan OJK untuk menyusun regulasi sendiri dalam proses memanage OJK di mana?

Dan Pimpinan OJK di bagian IKNB berasal dari perbankan. Apa memang demikian adanya?

Pertanyaannya adalah sistem pengelolaan OJK terhadap asuransi sama dengan yang dilakukan terhadap perbankan. Padahal karakteristik Asuransi sangat berbeda dengan sistem perbankan.

Belum lagi, bahkan ditengarai tindakan-tindakan OJK yang aneh ini bisa mengakibatkan perusahaan asuransi nasional kita berantakan dan mengundang asuransi-asuransi asing masuk ke negara ini ?

Lalu, kalau demikian? Apa yang di lakukan oleh OJK terhadap Asuransi?

Bahkan dalam kasus ini terkesan OJK melakukan “pemerasan” terhadap asuransi umum. Dalam kasus terkait dengan OJK ini, pemerintah dan DPR terutama Kementerian Keuangan tidak hanya fokus mengurus 349 T di Kementerian Keuangan tetapi menyangkut masalah perusahaan asuransi, Aktuaris, dan nasabah asuransi.

Karenanya, tindakan OJK harus diawasi ketat oleh Kementerian Keuangan dan DPR komisi VI Karena menyangkut otoritas jasa pengelolaan keuangan publik.

Bahkan. Bila terdapat praktik – praktik penyalah gunaan kewenangan oleh OJK, maka KPK dapat menelusuri dan mengusut tuntas persoalan ini.

Jangan sampai tindakan OJK dalam kasus ini, menjadi kontraproduktif terhadap jalan perusahaan asuransi dan kerja para konsultan Aktuaria.

Maka dalam hal ini fungsi pengawasan sangat diperlukan oleh DPR khususnya Komisi VI dan juga Kementerian Keuangan, untuk menyusun regulasi yang menaungi OJK agar tidak terkesan OJK sedang berupaya membunuh perusahaan Asuransi dan mematikan kehidupan para Konsultan Aktuari dan menyelamatkan dana-dana publik yang dikelola di perusahaan-perusahaan Asuransi. (Yuli)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait