24 April 2025 - 06:23 6:23
Search

Duha Syariah Tawarkan Kemudahan Pembiayaan Online Bebas Riba

WartaPenaNews, Jakarta  – Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia menjadi pasar potensial bagi
industri syariah. Pertumbuhan ekonomi syariah di negara ini pun kian hari semakin
meningkat. Hal ini dibuktikan dengan munculnya berbagai produk syariah/halal.
Salah satunya PT. Duha Madani Syariah yang turut menggarap potensi pasar muslim
tersebut dengan menghadirkan aplikasi Duha Syariah , yakni sebuah layanan jasa
keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan pemberi dengan
penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan secara elektronik
digital.

“Kami hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat muslim untuk
melakukan aktivitas keuangan secara syariah. Hanya dengan mengunduh aplikasi
Duha Syariah di Google Play dan atau App Store, kini masyarakat dapat memberikan
pembiayaan atau memperoleh pembiayaan syariah dengan cepat dan mudah. Skema
pembiayaan di Duha Syariah Insya Allah bebas riba, transparan, dan transaksinya
sesuai dengan syariat Islam.” Ungkap Ir. Chairul Aslam selaku Komisaris Duha
Syariah.

Ada dua jenis aplikasi Duha Syariah, yaitu aplikasi untuk lender dan aplikasi untuk
borrower. Aplikasi lender diperuntukkan bagi pemberi pembiayaan, sedangkan
aplikasi borrower untuk mengajukan pembiayaan. Sebagai informasi, Duha Syariah
tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai. Adapun jenis pembiayaan
yang ditawarkan ada tiga, yaitu pembiayaan multiguna (pembelian barang/jasa),
pembiayaan perjalanan umroh- wisata halal, dan pembiayaan produktif.

Setelah mengunduh aplikasi Duha Syariah, pengguna cukup melakukan login dengan
menggunakan nomor handphone, melengkapi data pribadi dan mengunggah
dokumen yang diminta. Kemudian persetujuan pembiayaan akan diproses oleh
admin.

Meskipun baru beroperasi selama satu tahun, Duha Syariah telah memiliki banyak
pengguna dan terus mengalami peningkatan. Pendanaan atau pemberian
Pembiayaan dapat dilakukan mulai dari sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)
pada setiap transaksi pembiayaan. Sedangkan untuk penerima pembiayaan dimulai
dari Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) hingga Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah)
per transaksi per pengguna (borrower). Jumlah plafon pembiayaan tersebut dapat
dimanfaatkan untuk membeli barang/jasa, paket perjalanan umroh, dan wisata halal
melalui e-commerce/marketplace/mitra yang bekerja sama dengan Duha Syariah,
serta untuk memenuhi kebutuhan usaha seperti pengadaan barang modal dan
invoice financing.

Ir. Chairul Aslam menjelaskan, “Saat ini Duha Syariah sudah bekerja sama dengan
Duniahalal.com, Bhinneka.com, dan Ralali.com, serta bermitra dengan Qasir, Tjetak,

dan Moodah. Dalam waktu dekat Insya Allah akan segera menyusul beberapa
market place dan mitra yang akan bekerjasama dengan Duha Syariah.”
Biaya margin/ujroh yang ditawarkan Duha Syariah tergolong rendah di industri
fintech. Untuk semua jenis pembiayaan dikenakan margin/ujroh mulai dari 1.5% flat
per bulan. Sedangkan jangka waktu pembiayaan bervariasi dari 3 bulan hingga
hingga 24 bulan. (cim)

 

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait