6 May 2024 - 19:20 19:20

Dukungan kepada Rekan Sejawat, Advokat Munarman, S.H

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H*

Munarman, S.H., bukan hanya eks Sekum FPI, tetapi terhadapnya melekat Profesi Advokat yang memiliki gelar ‘Officium Nobile’. Sebagai sesama Rekan Sejawat, Penulis sangat prihatin dan menyayangkan proses penangkapan terhadap Munarman.

Terlepas apakah dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Rekan Advokat Munarman, S.H. terbukti atau tidak, semestinya kepolisian tidak mengambil opsi melakukan penangkapan. UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Terorisme, tidak mewajibkan penyidik melalui Densus 88 melakukan penangkapan.

Itu artinya, prosedur acara pidana yang diatur dalam KUHAP masih berlaku dan dapat dijalankan. Alangkah elok, jika proses hukum terhadap Rekan Advokat Munarman, S.H. didahului dengan proses pemanggilan. Apalagi, Rekan Advokat Munarman, S.H. memiliki alamat yang jelas, memiliki reputasi dalam dunia advokasi dan penegakan keadilan, lama malang melintang sebagai Advokat pembela publik, rasanya aneh jika dirinya yang berstatus Advokat diperlakukan seperti penjahat.

Belum lagi, UU Terorisme tidak pernah menegasikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, Rekan Advokat Munarman, S.H haruslah dipandang dan diperlukan sebagai orang yang tidak bersalah.

Model penangkapan, dan ekspose peristiwa via media (yang tentunya tanpa undangan Densus 88 tak mungkin bisa hadir di lokasi dan memperoleh liputan ekslusif), sangat merendahkan marwah dan wibawa seorang Advokat. Padahal, menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan :

“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”

Dalam ketentuan pasal Pasal 18 ditegaskan, Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya. Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

Meskipun Rekan Advokat Munarman, S.H. sedang menangani perkara HRS, sama-sama eks pengurus FPI, tetap saja tidak boleh mengidentikkan Rekan Advokat Munarman, S.H. dengan kliennya. Apalagi jika kasus yang dituduhkan adalah kasus lain, sudah barang tentu tak layak seorang Advokat yang berkedudukan sebagai penegak hukum diperlakukan dengan direndahkan wibawanya.

Memang berat bersuara di era rezim yang represif seperti saat ini. Namun, jika Advokat tidak bersuara membela rekan sejawat, marwah dan wibawa Advokat direndahkan, maka boleh jadi semua akan mendapat giliran, baik dalam kapasitas mendampingi klien atau terlepas dari perkara klien.

Advokat bekerja karena undang-undang, hakim jaksa dan polisi juga berdasarkan UU. Semestinya, meskipun dalam fungsi yang berbeda, antara penegak hukum wajib saling menghormati. Keadilan dan hukum tidak dapat ditegakkan, tanpa adanya sinergi antar penegak hukum.

Sekali lagi, penulis sangat menyayangkan tindakan Densus 88 yang melakukan penangkapan terhadap Rekan Advokat Munarman, S.H. Terus terang, tindakan tersebut mencederai wibawa dan marwah advokat, yang oleh sesama rekan sejawat kami banggakan sebagai profesi ‘Officium Nobile’. []

*Advokat

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
6 May 2024 - 12:17
Rafah Diserang Israel, 19 Warga Gaza Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Israel menyerang Rafah di selatan Gaza pada Minggu (5/5). Aksi Israel adalah tindakan balas dendam atas serangan roket sayap militer Hamas yang menewaskan tiga tentara IDF. Menurut pejabat

01
|
6 May 2024 - 11:14
Pagi Tadi, Gunung Semeru Kembali Erupsi

WARTAPENANEWS.COM – Gunung Semeru yang terletak di Lumajang "batuk" pagi ini, Senin (6/5). Gunung tersebut memuntahkan kolom abu setinggi 700 meter dari atas puncaknya. "Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari

02
|
6 May 2024 - 10:16
Ada Tumpahan Oli, Jalan Juanda Depok Macet Parah

WARTAPENANEWS.COM – Jalan Juanda dari arah Cisalak ke arah Margonda, Depok, macet parah tadi pagi, Senin (6/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Ada tumpahan oli jalan dekat Pesona Square Mal. Pantauan

03