WARTAPENANEWS.COM – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsyad Sanusi meninggal dunia.
Juru bicara MK Fajar Laksono membenarkan informasi tersebut. Arsyad meninggal pada Senin (1/1) pukul 09.30 WIB.
“[Meninggal] Di rumah,” kata Fajar kepada wartawan.
Menurut Fajar, Arsyad meninggal karena usia yang sudah sepuh. Kondisi kesehatannya pun sudah sering kali menurun.
“Selain sudah sepuh, selama 3 tahun terakhir sudah bolak balik dirawat di RS karena komplikasi penyakit,” papar Fajar.
Almarhum yang bernama lengkap Muhammad Arsyad Sanusi itu dimakamkan di San Diego Hills.
Arsyad Sanusi menjabat Hakim Konstitusi sejak 29 Mei 2008. Ia mundur pada 2 Maret 2011 ketika terlibat kasus etik.
Kala itu, Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi menilai Arsyad bersalah melanggar kode etik karena membiarkan anggota keluarganya berhubungan dengan pihak berperkara.
Meski tidak terbukti terlibat secara langsung, tetapi Arsyad tetap dinilai bertanggung jawab.
Ia pun kemudian dijatuhi hukuman berupa teguran tertulis. Akan tetapi, Arsyad lebih memilih untuk mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi. Ia memilih mundur dengan alasan demi menjaga kehormatan dan nama baik MK.
Hal ini yang kemudian menuai pujian sejumlah pihak.
Arsyad Sanusi lahir di Bone Sulawesi Selatan pada 14 April 1944 (79 tahun). Meraih gelar Sarjana Hukum di Unhas pada 1972.
Dikutip dari situs MK, ia sempat mengenyam Sekolah Hakim dan Jaksa Negara (SHDN) pada 1963-1964. Kemudian menjadi Pengatur Hukum di Pengadilan Negeri Donggala pada 1965.
Kariernya sebagai hakim diawali di PN Bantaeng. Ia kemudian sempat berpindah pengabdian ke sejumlah Pengadilan Negeri. Hingga kemudian menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada Maret 2001.
Ketika menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, ia menyempatkan untuk melanjutkan studi pasca-sarjana (strata 2) di FH UII Yogyakarta pada 2002, serta pasca-sarjana di FH UI Jakarta (strata 3) pada 2007.
Pada 29 Mei 2008, ia resmi menjadi Hakim MK dari unsur Mahkamah Agung. Meski, mantan atlet tenis meja nasional ini kemudian mundur karena masalah etik. (mus)