wartapenanews.com – Mantan Kabiro Perencanaan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang, membenarkan soal dirinya menjadi salah satu tim kuasa hukum eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo serta istri, Putri Candrawathi.
Rasamala mengungkapkan alasan bergabung sebagai kuasa hukum pasangan suami istri tersebut, yakni karena semua pihak termasuk Sambo dan Putri berhak memperoleh pembelaan.
Terlepas dari kasusnya, Sambo dan Putri dinilai berhak diperiksa dalam persidangan secara objektif dan fair. Termasuk memperoleh pembelaan dari kuasa hukum.
“Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih,” ujar Rasamala saat dihubungi pada Rabu (28/9).
“Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut [berjalan],” sambungnya.
Tak hanya soal berhaknya Sambo dan Putri memperoleh pembelaan dari pengacara yang mereka pilih, kata Rasamala, keputusan untuk mewakili kedua kliennya itu juga didasarkan pada keinginan keduanya untuk kooperatif dalam proses persidangan.
Sambo, menurut Rasamala, siap untuk mengungkap seluruh fakta yang sebenarnya terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang menjeratnya.
â€Setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi Penasihat Hukum, Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” kata dia.
â€Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM,†ucapnya.
Rencananya keduanya akan berbicara terkait kasus yang mereka tangani dalam jumpa pers pada Rabu (28/9) di Hotel Erian, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, sore ini. Ada juga dua orang lainnya, Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong, yang turut menjadi tim kuasa hukum pasangan suami istri tersebut.
Febri dan Rasamala bergabung menjadi pengacara Putri dan Ferdy Sambo secara perorangan, artinya tidak membawa kantor pengacara mereka, tapi melalui kantor pengacara Arman Hanis. Sejak awal, Arman Hanis menjadi pengacara Sambo-Putri.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan 5 orang tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Merujuk pasal tersebut, para tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mus)