WartaPenaNews, Jakarta – Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyoroti langkah pemerintah dan DPR RI mulai dari mengesahkan Rancangan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) menjadi undang-undang.
Lalu revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang disahkan menjadi UU Minerba. Sampai draf rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law.
Dia mengklaim, dalam proses pembahasannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Hal tersebut disampaikan, sebagai upaya mengingatkan kembali kepada rakyat apa yang telah diputuskan oleh pemerintah dan DPR RI dalam era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Rangkaian PENGINGAT: 1. UU @KPK_RI berhasil DIREVISI, 2. UU Minerba berhasil DIREVISI pd masa Covid-19, 3. RUU-Omnibus di-DRAFT. SEMUA DGN SEMBUNYI-SEMBUNYI Presiden @jokowi & @DPR_RI itu bekerja buat rakyat? Kenapa SEMBUNYI-SEMBUNYI dgn rakyatnya? @na_dirs @mohmahfudmd,” tulis akun Twitter @LaodeMSyarif, dikutip Rabu (13/5/2020).
DPR RI sudah mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang (Minerba) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi UU. Pengesahan dilakukan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat II rapat paripurna, Selasa (12/5/2020). Hal tersebut kemudian dikritisi banyak banyak pihak. (mus)