wartapenanews.com – Empat kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terungkap. Mirisnya, para pelaku merupakan orang dekat korban.
“Para (pelaku) tersangka ini orang dekat korban seperti ayah tiri korban,†kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo di Sukabumi, Senin (26/9/2022).
Dian menjelaskan, pihaknya menangkap empat pelaku dari empat kasus pelecehan anak tersebut. Keempat pelaku yang kini sudah berstatus tersangka ini adalah DS (19), AS (49), I (39) dan BY (39).
Rinciannya, tersangka DS melakukan aksi bejat terhadap anak baru berusia 13 tahun. Pelecehan berlangsung di rumah nenek korban wilayah Kecamatan Nagrak.
Kemudian, tersangka AS mengawali aksi pelecehan dengan modus mengancam remaja putri berusia 17 tahun.AS mengancam akan melaporkan korban sering main dengan banyak lelaki. Korban pun dipaksa ikut ke sebuah hotel di Palabuhanratu. Selanjutnya, AS memperkosa remaja putri itu hingga trauma berat.
Berikutnya terkait pelecehan yang dilakukan BY. Ia melecehkan anak tirinya sejak 2019 hingga 2022. Tepatnya pelecehan berlangsung saat korban masih usia 11 tahun hingga berusia 14 tahun.
Sementara menyangkut tersangka I, ia juga berstatus ayah tiri yang memaksa anak tirinya berusia 15 tahun melayaninya.Tersangka I menjanjikan anak tirinya sebuah handphone. Di sisi lain, korban diancam agar tidak melapor perbuatan ayah tirinya itu ke ibunya. Kini, remaja tersebut mengandung empat bulan. (mus)