29 March 2024 - 16:58 16:58

Ezra Walian Dilarang Bela Timnas, PSSI Hormati Keputusan FIFA

WartaPenaNews, Jakarta – PSSI menghormati keputusan FIFA terkait polemik status pemain Indonesia Ezra Walian. FIFA memutuskan, Ezra dilarang tampil di ajang kualifikasi Piala AFC U-23 di Vietnam karena tercatat pernah memperkuat tim nasional Belanda pada kompetisi resmi UEFA.

“PSSI menghormati keputusan FIFA. Namun, kita masih punya peluang untuk challenge terkait status Ezra,” kata Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria di laman resmi PSSI, Jumat (22/3).

Dalam kasus Ezra, AFC mengetahui bahwa Ezra adalah pemain naturalisasi. Oleh karenanya, AFC meminta dokumen pendukung berupa sumpah kewarganegaraan, decree president, dan sebagainya kepada PSSI.

Dan, PSSI sendiri sudah mengirim dokumen tersebut tepat waktu. Namun, di antara dokumen yang diserahkan tersebut, ada satu permintaan lagi. Yaitu, AFC meminta PSSI mengirimkan surat dari Federasi sepak bola Belanda (KNVB) yang menyatakan bahwa Ezra belum pernah bermain di timnas Belanda.

Dalam prosesnya, KNVB menanggapi dengan mencantumkan bahwa Ezra pernah bermain di timnas U-17 Belanda pada ajang Piala Eropa tahun 2013 lalu. Atas dasar tersebut, diketahui Ezra pernah bermain di timnas Negara lain pada kompetisi resmi sebelum ia mengajukan naturalisasi sebagai warga Negara Indonesia.

Terkait dengan ini, AFC meminta PSSI untuk mengajukan persetujuan dari FIFA terkait diperbolehkan atau tidak Ezra Walian berlaga di Piala AFC 2020. Dan PSSI telah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan oleh FIFA seperti sumpah, decree, pernyataan dari Ezra, paspor Belanda dan paspor Indonesia.

Hasilnya, FIFA tetap pada pendiriannya bahwa Ezra tidak dapat berpindah asosiasi sepak bola karena pernah bermain di kompetisi resmi sebelum naturalisasi.

Terkait keputusan FIFA tersebut, PSSI berupaya agar keputusan tersebut dapat dibatalkan. Hal ini merujuk pada:

Berdasarkan peraturan terkait penerapan Pasal 5 Statuta FIFA terkini, dengan pengecualian terhadap kondisi yang dijelaskan pada pasal 8, setiap pemain yang pernah bermain di pertandingan (baik penuh maupun tidak) pada pertandingan kompetisi resmi di setiap kategori dan jenis sepak bola atas nama salah satu asoasiasi tidak diperbolehkan untuk bermain di pertandingan internasional asosiasi lainnya.

Sementara pada pasal 8 disebutkan, apabila pemain tersebut memiliki lebih dari satu kewarganegaraan, atau apabila memperoleh kewarganegaraan baru atau apabila pemain dapat bermain di berbagai tim dikarenakan kewarganegaraannya, dia hanya boleh sekali meminta untuk mengubah asosiasi dimana ia akan dapat bermain pertandingan internasional untuk negara selain dari kewarganegaraannya apabila ia memenuhi kondisi berikut: dia tidak pernah sebelumnya bermain (baik penuh maupun tidak) di kompetisi resmi pada pertandingan kategori ‘A’ untuk asosiasinya saat itu.

Ezra sendiri belum pernah bermain di turnamen resmi FIFA selama merumput untuk timnas Indonesia. Dia memang pernah berlaga di SEA Games 2017, tetapi itu karena tutnamen tersebut tidak berada di bawah AFC dan FIFA. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 March 2024 - 12:16
Antisipasi Pemudik dari Tol Cisumdawu, Tol Cipali Gelar Uji Coba Contraflow

WARTAPENANEWS.COM -  Tol Transjawa yang menghubungkan kota-kota di Pulau Jawa masih jadi pilihan utama bagi pemudik. Tol Cipali sebagai bagian dari Tol Transjawa, melakukan serangkaian persiapan jelang arus mudik. Salah

01
|
29 March 2024 - 11:14
Polisi Jaga Ketat Gereja di NTT

WARTAPENANEWS.COM -  Guna memberikan rasa aman jelang perayaan Misa Jumat Agung 2024, pasukan Gegana dari personel Brimobda NTT melakukan seterilisasi gereja. Salah satunya di Gereja Katederal Imakulata Atambua, Kabupaten Belu.

02
|
29 March 2024 - 10:12
Tarif Listrik April-Juni 2024 Tidak Naik

WARTAPENANEWS.COM - Pemerintah memutuskan tarif listrik subsidi dan nonsubsidi tidak naik di April-Juni 2024. Meski secara parameter, tarif listrik harusnya mengalami kenaikan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,

03