21 April 2025 - 11:52 11:52
Search

FPI Angkat Bicara Soal Prajurit TNI Dihukum karena Dukung Habib Rizieq

WartaPenaNews, Jakarta – Prajurit TNI Kopda Asyari Tri Yudha yang viral saat merekam video dengan kata-kata mendukung Habib Rizieq Shihab diberi sanksi oleh Pom TNI. Kopda Asyari ditahan selama 14 hari akibat video yang dibuat oleh dirinya saat ditugaskan melakukan pengamanan objek vital nasional Bandara Soekarno-Hatta saat kepulangan Imam Besar FPI itu.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum FPI sangat prihatin atas sanksi yang diberikan kepada Kopda Asyari dan berharap agar sanksi yang diberikan bisa dibatalkan. Tanggapan terkait sanksi tersebut diberikan oleh tim kuasa hukum FPI saat acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diadakan di Pondok Pesantren Al-Haromain Asy-Syarifain, Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada Kamis, 12 November 2020 yang dihadiri oleh Habib Rizieq Shihab.

“Sehubungan dengan kabar bahwa ada aparat TNI yang dihukum terkait dengan ungkapan dukungannya, ungkapan keyakinannya terhadap Habib Rizieq Shihab, maka dengan ini saya menyampaikan keprihatinan dengan sangat dalam terhadap hal tersebut,” ujar kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar.

Selanjutnya, kuasa hukum FPI meminta agar sanksi yang diberikan kepada prajurit TNI tersebut bisa dibatalkan. Ia juga menjelaskan video dan ungkapan tersebut merupakan bentuk kebebasan berpendapat.

“Kebebasan berkeyakinan ini dilindungi oleh negara ini, oleh undang-undang ini, tetapi itu tidak dianggap sebagai sesuatu yang harus dilindungi, malahan disanksi,” tambah Aziz.

Namun, Habib Rizieq Shihab belum memberikan keterangan resmi terkait sanksi yang diberikan kepada prajurit TNI tersebut. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait