29 March 2024 - 04:18 4:18

Frasa Pembatalan Sertifikat Tanah Dalam Perspektif Hukum

(Catatan Kasus Hukum Mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta)

Oleh: Dr. H. Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H.*

Pendahuluan:
Berdasarkan pemberitaan di media berita online disebutkan mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) DKI Jakarta, JY, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pembatalan 38 (tiga puluh delapan) sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5931 tanggal 20 Desember 2019.Penetapan JY sebagai tersangka (TSK) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur No.: Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020. Dengan demikian perbuatan JY membatalkan 38 sertifikat HGB dianggap sebagai bentuk perbuatan melawan hukum (PMH) dalam hukum pidana.

Atas penetapan TSK tersebut secara akademis perlu dilakukan analisa hukum, apakah perbuatan JY tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana berdasarkan hukum Indonesia.

Dimensi Hukum Pembatalan Sertifikat
Kakanwil BPN, termasuk Kakanwil BPN DKI Jakarta secara hukum memiliki kewenangan untuk membatalkan sertifikat tanah berdasarkan Pasal 24 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 (semenjak tanggal 23 November 2020 telah dicabut dan digantikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen ATR/BPN 21/2020”) dengan sarat sebagai berikut:
1. Terdapat kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan dan/atau perhitungan luas;
2. Terdapat kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran penegasan dan/atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat;
3. Terdapat kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah;
4. Terdapat kesalahan prosedur dalam proses penetapan tanah terlantar;
5. Terdapat tumpang tindih hak atau sertifikat hak atas tanah yang salah satu alas haknya jelas terdapat kesalahan;
6. Terdapat kesalahan prosedur dalam proses pemeliharaan data pendaftaran tanah;
7. Terdapat kesalahan prosedur dalam proses penerbitan sertifikat pengganti;
8. Terdapat kesalahan dalam memberikan informasi data pertanahan;
9. Terdapat kesalahan prosedur dalam proses pemberian izin;
10. Terdapat penyalahgunaan pemanfaatan ruang; atau
11. Terdapat kesalahan lain dalam penerapan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku sertipikat hak atas tanah dapat dibatalkan dengan alasan :
A.Apabila dapat dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum baik secara pidana/perdata dan/atau wanprestasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap; atau
B. Berdasarkan Keputusan pejabat tata usaha negara yang berwenang berdasarkan adanya unsur “cacat administrasi” berdasarkan bukti yang sah.

JY, dalam membatalkan sertifikat tersebut tidak menggunakan dasar perbuatan melawan hukum (PMH) dengan mendasarkan perintah hakim yang mengacu putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkrach van gewjsde).

JY, dalam membatalkan sertifikat tersebut nenggunakan dasar hukum cacat administrasi berdasarkan kewenangan dalam kapasitas dan kwalitasnya selaku Kakanwil BPN DKI Jakarta. Dan, tindakan tersebut dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari tim internal yang dibentuk dalam melakukan penelitian dan pengkajian hukum apakah terdapat cacat administrasi dalam proses diterbitkannya sertifikat tanah tersebut.

Jika rekomendasinya terdapat cacat administrasi, JY selaku Pejabat Negara dapat membatalkan sertifikat tanah tersebut. jika, sebaliknya rekomendasinya tidak terdapat cacat administrasi JY tidak dapat membatalkan sertifikat atas tanah yang dimohonkan oleh pihak pemohon.

Secara hukum seseorang melakukan tindakan atas perintah undang-undang tidak dapat dipidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidan sebagai berikut:

“Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang tidak dapat dipidana.”

Apakah Perbuatan JY Merupakan Bentuk Tindak Pidana?
Pembatalan sertifikat tanah menggunakan dasar hukum cacat administrasi sepanjang seluruh prosedur telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku (Perka BPN No.11 Tahun 2016) maka tidak dapat dikwalifikasi sebagai bentuk perbuatan melawan hukum secara pidana. Jika dalam proses penelitian dan pengkajian terdapat bukti pelanggaran prosedur maka perbuatan JY dapat disebut sebagai bentuk pelanggaran administrasi dapat dikenakan sanksi teguran maupun sanksi sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan, sejauh aparatur sipil negara tersebut diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan melalui upaya administratif berupa keberatan dan/atau banding administratif sebagaimana diatur pada Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Solusinya cukup diselesaikan melakui mekanisme disipliner yang berlaku pada apartur sipil negara.

Dalam perspektif hukum administrasi negara pembatalan sertifikat tanah yang dilakukan JY menggunakan dasar hukum cacat administrasi, sudah sesuai dengan hukum positif yang berlaku, sehingga penetapan JY sebagai Tersangka oleh oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tidak tepat dan tidak sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Penegakan hukum pidana idealnya mengacu kepada teori penegakan hukum yang menekankan pentingnya aspek:

Kepastian Hukum, Kemanfaatan Hukum, dan Keadilan.
Masyarakat dengan diberlakukannya landasan teori hukum cacat administrasi akan memperoleh kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum sesuai dengan teori dalam penegakan hukum.

Permen ATR/BPN 21/2020 secara khusus menjadi hukum formil dalam penyelesaian setiap kasus pertanahan yang terjadi, hal ini merupakan tujuan dari Kementerian ATR/BPN dalam rangka memberikan kepastian hukum atas penyelesaian kasus-kasus pertanahan, termasuk prosedur penyelesaian kasus pertanahan yang disebabkan oleh cacat administrasi.

Karena bersifat administratif, maka prosedur penyelesaian kasus pertanahan merupakan suatu sistem hukum yang bersifat sistemik. Artinya, dari aspek keadilan untuk masyarakat pencari keadilan dengan diberlakukannya prosedur cacat administrasi apabila terdapat pihak yang dirugikan dikemudian hari dapat membuktikan sebaliknya bahwa tidak terdapat cacat administrasi berdasarkan ketentuan pada Pasal 30 ayat (3) Permen ATR/BPN 21/2020 maka pejabat negara yang berwenang (baca: Menteri ATR/BPN) dapat membatalkan kembali surat keputusan pembatalan sertifikat tanah yang dilakukan JY yang merupakan produk hukum Kementerian ATR/BPR. Prosedur cacat administrasi bukan merupakan perbuatan sewenang-wenang pejabat yang bersifat otoriter, namun dalam kenyataannya merupakan suatu prosedur hukum yang bersifat demokratis.

Kesimpulan, Saran dan Pendapat
Prosedur pembatalan sertifikat tanah dengan menggunakan dasar hukum cacat administrasi merupakan kebutuhan masyarakat mengingat banyaknya kasus pertanahan khususnya di wilayah DKI Jakarta sehingga institusi badan pertanahan sebagai lex spesialis derogat generali sebagai suatu sistem dapat menggunakan prosedur cacat administrasi dalam penyelesaian sengketa tanah selain prosedur lainnya baik melalui PTUN maupun melalui Pengadilan Negeri.

JY dalam kapasitas dan kualitasnya selaku Kakanwil ATR/BPN DKI Jakarta dalam membatalkan sertifikat hak atas tanah menggunakan dasar hukum cacat administrasi bukan menggunakan dasar hukum perbuatan melawan hukum.

Penerapan prosedur cacat administrasi dalam pembatalan sertifikat tanah merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan merupakan ranah hukum pidana, sehingga jika terjadi pelanggaran prosedur dalam menilai ada dan tidak adanya cacat administrasi, maka sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi administrasi, baik berupa teguran, peringatan maupun pemecatan bagi pejabat negara yang melanggarnya.

Jika konstruksi hukum cacat administrasi dalam pembatalan sertifikat hak atas tanah yang merupakan domain hukum administrasi dalam penegakan hukum ditengarahi sebagai bentuk perbuatan melawan hukum dalam domain hukum pidana maka dapat menimbulkan preseden yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang harus mengedepankan kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan.

Perbuatan JY merupakan bentuk pilihan hukum (choice of law) atas pendaftaran tanah di Indonesia yang masih menggunakan stelsel negatif, sehingga suatu waktu perbuatan atas pembatan sertifikat dinyatakan tidak memiliki dasar hukum oleh putusan pengadilan atau cacat administrasi, maka pembatalan sertifikat hak atas tanah secara hukum otomatis batal demi hukum.

Penutup
Tulisan ini disampaikan kepada publik sebagai bentuk kepedulian secara moral hukum dalam rangka turut serta untuk mewarnai pembangunan hukum nasional, terutama dari sisi proses penegakan hukum (law enforcement). Sehingga, secara akademis diharapkan dapat menjadi masukan untuk kepentingan pengambilan suatu kebijakan hukum (legal policy) baik untuk kepentingan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta sebagai masukan dalam mewarnai kualitas suatu proses criminal justice system sehingga dapat tercipta harmonisasi hukum dalam proses penegakan hukum.

*Dr. H. Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H.(Praktisi dan Akademisi Direktur Pascasarjana Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten.

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
28 March 2024 - 12:19
Libur Paskah 29 Maret, Dishub DKI Ganjil Genap Ditiadakan

WARTAPENANEWS.COM - Dinas Perhubungan [Dishub] DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap saat libur Paskah pada Jumat, 29 Maret 2024. Hal ini disampaikan Dishub DKI melalui akun X yang dilihat  pada

01
|
28 March 2024 - 11:18
Massa Demo di Patung Kuda, Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

WARTAPENANEWS.COM - Sekelompok massa menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). Mereka menuntut hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Gibran

02
|
28 March 2024 - 10:12
Lebaran 2024, Jumlah Pemudik Pesawat Diprediksi 7,9 Juta Orang

WARTAPENANEWS.COM -  PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney memprediksi peningkatan jumlah penumpang pesawat pada Angkutan Mudik Lebaran 2024. Diperkirakan mencapai 7,9 juta orang. Angka itu akumulasi dari penumpang yang

03