WartaPenaNews, Jakarta – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) secara tegas menolak privatisasi dalam bentuk holding subholding dan rencana IPO anak-anak perusahaan Pertamina.
Presiden FSPPB Arie Gumilar mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya perjuangan baik secara litigasi maupun non litigasi.
Salah satu bentuk perjuangan itu adalah, pada Juli 2020, FSPPB telah mengjukan gugatan ke PN Jakarta Pusat, menggugat Menteri BUMN dan Dirut Pertamina untuk membatalkan unbundling Pertamina dengan bungkus restrukturisasi Holding Subholding.
“FSPPB juga melakukan Uji Materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 77 huruf c. dan d. yang meminta agar Majelis Hakim MK memutuskan bahwa yang tidak dapat diprivatisasi sebagaimana dimaksud pasal 77 adalah termasuk anak-anak usaha BUMN yang menjalankan proses bisnis inti,” ujar Arie pada acara webinar, Sabtu (7/8/2021).
Menurut Arie, FSPPB sesuai dengan visi dan misinya terus berjuang untuk menjaga kelangsungan bisnis Pertamina dan keadulatan energi nasional untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Berbagai upaya telah kami lakukan sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku di negeri ini. Dalam Perjanjian Kerja Bersama pasal 7 ayat (7) pun telah disepakati para pihak,” sambung Arie.
Pelepasan aset
Menurut Arie, terbentuknya holding subholding dan rencana akan dilakukannya IPO terhadap 5 anak usaha inti Pertamina yakni PT Pertamina Geothermal Energy, PT Pertamina Hulu Energi, dan PT Pertamina International Shipping adalah anak usaha yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Sehingga rencana ini akan menimbulkan beberapa kekhawatiran.
“Pembentukan Sub Holding berpotensi mengarah kepada rencana pelepasan aset melalui IPO yang akan mengakibatkan tidak dapat dikontrolnya harga produk karena penentuan harga berpotensi akan diserahkan kepada mekanisme pasar,” ujar Arie. (rob)