6 December 2023 - 04:52 4:52

Gaji Pokok Baru dan Rapel PNS Segera Cair

WartaPenaNews, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mencairkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pokok baru dan rapel sejak Januari 2019. Untuk seluruh instansi diharapkan mengajukan pencarian gaji baru dan rapel tersebut. Hal itu agar pembayaran gaji dapat berjalan lancar.

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto mengatakan, pihaknya siap mencairkan gaji pokok baru dan rapel sejak Januari 2019. “Kementerian Keuangan telah siap mencairkan gaji pokok baru dan kekurangan gaji (rapel) pada bulan April,” kata Marwanto.

Marwanto mengingatkan, bagi yang belum mengajukan pencairan gaji baru dan rapel diharapkan segera mungkin mengurus ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). “Diharapkan bagi Satker segera mengajukan gaji pokok baru dan rapel ke KPPN,’ ucap Marwoto.

Sementara, ekonom Indef, Bhima Yudhistira menilai kenaikan gaji PNS merupakan kebijakan populis. Karena, Presiden Joko Widodo di awal pemerintahan menjanjikan belanja APBN akan digunakan proyek infrastruktur.

“Ini kebijakan yang berbau politis. Karena di awal pemerintah Jokowi berjanji APBN akan digunakan untuk belanja infrastruktur yang produktif,” kata Bhima, baru-baru ini.

Soal dampak kenaikan gaji PNS ke ekonomi, menurut Bhima tidak akan berpengaruh secara signifikan. Sebab porsi belanja pemerintah hanya 10%.

“Terkait dampak ke ekonomi saya kira nggak signifikan. Porsi belanja pemerintah cuma 9-10% dari total PDB. Naiknya gaji PNS belum mampu dorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga secara nasional,” terangnya. Seperti diketahui, gaji pegawai negeri sipil resmi naik pada Aril 2019 ini. PNS mendapatkan kenaikan gaji sekitar 5%.

Selain gaji PNS, kenaikan juga berlaku untuk TNI dan Polri. Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peratruan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Adapun rincian gaji tersebut disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300). (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
5 December 2023 - 12:18
Rawan Banjir & Longsor, Jabar Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana

WARTAPENANEWS.COM - Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, menetapkan status siaga darurat bencana di 27 kabupaten dan kota di Jabar hingga tanggal 31 Mei 2024 mendatang. Status siaga darurat bencana ditetapkan

01
|
5 December 2023 - 11:16
Biadab! Dua Ambulans di Jalur Gaza Ditembaki Tentara Israel

WARTAPENANEWS.COM - Tentara Israel menembaki dua ambulans di Jalur Gaza pada Minggu (3/12/2023) malam waktu setempat sehingga melukai tiga orang. Insiden tersebut terjadi di daerah Faluja di Gaza utara, menurut

02
|
5 December 2023 - 10:13
Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Aiman Sebut Laporan Polisi Janggal

WARTAPENANEWS.COM -  Caleg Perindo Aiman Witjaksono memenuhi panggilan Polda Metro Jaya atas kasus tudingan Polri tidak netral dalam pemilu 2024. Pihaknya datang bersama kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. Berdasarkan pantauan di

03