23 April 2025 - 22:11 22:11
Search

Ganja Dijadikan Sayur Mayur, Ustaz Abdul Somad Jawab Begini

WartaPenaNews, Jakarta – Ganja dalam hukum di Indonesia memang terlarang. Tetapi konon warga di sejumlah wilayah, contohnya Aceh, masih ada yang menggunakan daun ganja untuk bahan sayur mayur. Masyarakat Aceh menggunakan daun ganja untuk bahan masakan dan melunakkan daging.

Bagaimana hukum daun ganja jadikan sayur mayur? Ustaz Abdul Somad menjelaskan sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW.

“Kullu muskirin khamrun. Wa kullu muskirin haramun,” tutur UAS mengatakan hadis yang diriwayatkan Bukhari Muslim itu diambil Selasa 20 Agustus 2019.

Ustaz Abdul Somad mengatakan makna dari hadis itu yakni setiap yang memabukkan apapun jenisnya hukumnya ialah haram.

“Ingin itu ganja, putaw maupun kecubung. Itu haram,” tutur UAS dalam aliran YouTube kepunyaannya.

Simak juga nih: Deddy Corbuzier Jawab Ustaz Abdul Somad, Account Katolik Semringah

Bagaimana jika dikit saja mencicip barang yang memabukkan? Ustaz Abdul Somad menjelaskan sabda Nabi SAW yang terkait dengan hal tersebut yakni Ma askara katsiruhu faqaliiluhu haraamun (HR.An-Nasa’i dan Abu Daud dan menurut At-Tirmizi Hadits itu Hasan).

“Yang artinya suatu yang jika jumlahnya saja memabukkan, karena itu yang minimal pasti haram ,” jelas UAS. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait