WartaPenaNews, Jakarta – Banjir yang menempa Jakarta serta seputarnya pada Rabu 1 Januari 2019, bikin mobil dan motor rusak lantaran terbenang banjir. Begitu halnya STNK yang rusak, walau sebenarnya itu salah satunya bukti pemilikan kendaraan.
Kubangan air sampai tiga mtr. menempa banyak wilayah, sampai-sampai pekerjaan penduduk lumpuh. Banyak rumah masyarakat yang kebanjiran. Lantaran air masuk kala pagi hari, karenanya ada pemilik rumah yang tak sempat menyelamatkan barang memiliki nilai mereka, termasuk juga beberapa surat kendaraan.
Untungnya, Polda Metro Jaya menyadari hal itu. Surat Isyarat Nomor Kendaraan atau STNK yang rusak gara-gara banjir, bisa dibikin duplikasinya.
Direktur Pendaftaran serta Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra menuturkan, masyarakat yang akan ganti STNK kendaraan mereka yang rusak bisa hadir ke Metode Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan tempat pendaftaran kendaraan.
Dokumen yang penting dibawa, yaitu STNK yang rusak, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Kartu Isyarat Masyarakat.
“Untuk STNK rusak gara-gara banjir, tak usah bikin laporan polisi. Terkecuali, apabila STNK-nya hilang. Cukup bawa STNK lama yang rusak,†katanya.
Apabila yang rusak yaitu BPKB, karenanya ketentuannya berlainan serta kira-kira yang wajib Anda sediakan. Halim menerangkan, mekanisme pergantian BPKB rusak udah ditata dalam Aturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012.
Ketentuannya yaitu:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas (KTP)
3. Bukti BPKB yang rusak
4. STNK
5. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
Halim mengatakan, Samsat yang berada pada lokasi Polda Metro Jaya udah siapkan posko layanan STNK yang rusak lantaran musibah banjir.(mus)