7 May 2025 - 05:42 5:42
Search

GAPMMI Sambut Baik Terbitnya Keputusan Menag Soal Sertifikasi Halal

WartaPenaNews, Jakarta – Kalangan produsen makanan dan minuman yang tergabung dalam Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menyambut baik terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 982 Tahun 2019 tentang Layanan Sertifikat Halal.

Surat keputusan ini kembali memberikan sebagian mandat layanan sertifikasi halal kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pengakajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM).

“Para pelaku usaha sempat kalut karena BPJPH belum bisa memproses sertifikasi halal. Ada semacam pemecahan (masalah) dengan terbitnya keputusan dari Kementerian Agama,” kata Wakil Ketua Umum GAPMMI Rachmat Hidayat dalam diskusi Indonesia Halal Watch (IHW) di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Menurut Rachmat, saat ini tercatat, pelaku usaha kecil dan mikro berjumlah 1,7 juta. Para pelaku usaha memandang perlu sertifikasi halal guna menjamin para konsumen, khususnya kaum muslim.

Menurutnya, selama ini pengawasan makanan, minuman, dan obat-obatan berada dibawah kewenangan BPPOM. Badan inilah yang mengawal keamanan pangan di Indonesia yang memberikan izin pengedaran makanan, minuman, dll.

Izin ini, kata Rachmat, hanya diberikan oleh balai makanan dan obat-obatan yang tersebar di sekitar 500 kabupaten/kota di 34 Provinsi di seluruh Indonesia. Namun, balai tersebut tak memberikan sertifikasi halal.

Karena itu dengan terbitnya KMA 982, lanjut Rachmat, bisa mengisi kekosongan hukum dalam pelaksanaan Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait