26 April 2024 - 21:13 21:13

Garuda Tak akan Jual Semua Kursi Pesawat selama PPKM

garuda

WartaPenaNews, Jakarta – Terkait Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 3 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19, maskapai plat merah Garuda Indonesia belum akan menjual seluruh kursi penerbangan.

Padahal, berdasarkan SE Kemenhub Nomor 3 tahun 2021 tersebut, Kemenhub memperbolehkan keterisian penumpang angkutan udara hingga 100 persen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penolakan ini dilakukan Garuda untuk memastikan protokol kesehatan, yakni jaga jarak tetap dijalankan dengan ketat di dalam pesawat.

“Kami memastikan distancing tetap dijalankan di Garuda,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada CNNIndonesia.com, Senin (11/1).

Seperti diketahui aturan terkait okupansi 100 persen tersebut diberlakukan bertepatan dengan pengetatan PSBB Jawa-Bali selama periode 11-25 Januari 2020.

SE yang diteken Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto pada 9 Januari 2021 itu menyebutkan, maskapai tetap harus menyediakan tiga baris kursi (seat row) yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala covid-19.

Kemudian, syarat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR serta rapid test antigen juga masih berlaku, kecuali bagi penerbangan angkutan udara perintis dan angkutan udara di daerah 3T, serta bagi penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.

Di luar hal tersebut, penumpang masih diwajibkan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Kemudian, penumpang wajib mengisi e-HAC untuk ditunjukkan petugas kesehatan di bandara tujuan.

Terakhir penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. (wsa)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
26 April 2024 - 18:53
Sharp Indonesia Umumkan Pemenang Program Sharp Lovers Day-Sharp Fiestapora

WARTAPENANEWS.COM –  Kampanye penjualan besutan Sharp Indonesia bertajuk Sharp Lovers Day – Fiestapora telah berakhir akhir Maret 2024 lalu. Sukses dilaksanakan sejak tujuh tahun silam, Sharp Lovers Day hadir guna

01
|
26 April 2024 - 12:10
Usai Dicekoki Ekstasi & Sabu, Remaja di Hotel Senopati Meregang Nyawa

WARTAPENANEWS.COM – Polisi menyebut remaja berusia 16 tahun yang tewas di salah satu hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sempat dicekoki beberapa jenis narkoba. "Baik korban yang meninggal atau pun hidup,

02
|
26 April 2024 - 11:12
Imbas Kebrutalan Israel, Begini Suasana Kota Hantu di Palestina

WARTAPENANEWS.COM – Belum ada tanda tanda kapan Israel akan menghentikan kekejaman yang mereka lakukan di tanah Palestina. Mereka tidak saja menghilangkan puluhan ribu nyawa, menghancurkan gedung, membatasi ibadah umat Islam

03