22 April 2025 - 19:15 19:15
Search

Gegara Nikah Siri Istri Polisikan Suami

WartaPenaNews, Jakarta – Seroang pria berinsial IN, dipolisikan oleh istri sahnya KA (40) atas dugaan kejahatan terhadap asal-usul perkawinan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang. Hal itu dikarenakan IN melakukan nikah siri dengan seorang wanita berinisial ES.

Menurut Jayawardhana, kuasa Hukum KA selaku istri sah dari IN mengatakan, IN sudah melakukan kejahatan asal usul pernikahan, karena telah melakukan nikah siri di tengah proses perceraian dengan kliennya. Dimana kliennya sendiri, sudah mengajukan permohonan cerai talak pada 8 Oktober 2019 lalu.

“Saat ini keduanya masih dalam proses cerai talak, dengan nomor perkara 6025/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlg. Dan pada 25 Februari 2020, permohonan cerai talak oleh Karmiati telah diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang,” terang Jayawardhana, Rabu (10/6/2020) di Kantor Hukum Jawana and Associates.

Kayta Jayawardhana, dalam putusan pada 25 Februari 2020 tersebut, kliennya mengajukan banding. Sehingga, dengan hal itu, perkara dengan nomor 6025/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlg tentang permohonan cerai talak tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap. Atau dapat dibilang, KA masih sah sebagai istri dari IN menurut hukum.

“Dengan demikian, IN kami laporkan kepada pihak PPA Polres Malang karena dinilai telah melanggar pasal 279 ayat (1) ke-1 dan ke 2 KUHP, pasal 284 ayat (1) KUHP dan Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang kejahatan asal-usul perkawinan,” tegasnya.

Jayawardhana menjelaskan, dalam perkara ini, IN dan istri sirinya ES, selanjutnya sebagai terlapor juga tidak pernah hadir dalam panggilan. “Terlapor sudah dipanggil sebanyak dua kali dan tidak hadir, dan kami tidak melakukan mediasi. Untuk langkahnya kami sudah melaporkan perkara ini ke PPA Polres Malang, dan PPA telah meminta untuk meningkatkan laporan ini ke LP,” pungkasnya. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait