23 April 2025 - 01:08 1:08
Search

Gelar Dangdutan, Polisi Tetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka

WartaPenaNews, Tegal – Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Penetapan ini menyusul konser dangdut yang digelar Wasmad Edi Susilo di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal di tengah pandemi COVID-19,

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari dalam siaran pers mengatakan, Wasmad dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut Rita, tersangka mengadakan hajatan khitan dan pernikahan anaknya dengan menggelar pesta yang dihadiri ribuan orang, tanpa memperhatikan protokol kesehatan pada 23 September 2020.

“Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang,” katanya.

Menurut dia, 18 saksi telah diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut. Selain itu, lanjut dia, sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh penyidik.

Barang bukti yang diamankan di antaranya buku tamu undangan, surat pernyataan yang dibuat oleh Wasmad Edi Susilo, serta video yang berisi rekaman pelaksanaan hajatan tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9) malam.

Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi COVID-19. (wsa)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait