22 April 2025 - 02:03 2:03
Search

Gelar Senam Massal di Kembangan, Pungki Didenda Rp 2 Juta

satpol pp jakbar

WartaPenaNews, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menindak seorang instruktur senam selaku penyelenggara senam massal di Jalan Puri Ayu, Kembangan.

Pungki selaku instruktur senam itu telah dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp 2 juta oleh Satpol PP Jakarta Barat.

“Sanksi diberikan sebesar Rp 2 juta dengan surat pernyataan kesanggupan dan sudah dibayarkan,” kata Kasatpol PP Jakarta Barat (Jakbar) Tamo Sijabat, Senin.

Menurut Tamo, Pungki bertanggung jawab atas kerumunan yang terjadi saat senam massal diselenggarakan di Jalan Puri Ayu, Kembangan pada Minggu (5/9).

Tamo mengatakan, Pungki melakukan hal tersebut karena tidak mengetahui aturan larangan berolahraga di tempat umum selain di fasilitas olahraga.

“Karena memang beliau memiliki persepsi sendiri bahwa seolah-olah sudah bisa dan beliau tidak mengetahui bahwa yang bisa itu di fasilitas olahraga, bukan di jalanan,” kata Tamo.

Selain itu, ini kali kedua Tamo menegur Pungki lantaran peristiwa senam massal juga sempat terjadi pada September 2020.

Tamo berharap denda Rp 2.000.000 bisa membuat Pungki jera sehingga tidak menggelar kegiatan senam massal kembali.

Dia juga mengimbau warga untuk tidak melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan di tempat publik.

Debuah video berdurasi 43 detik viral di media sosial. Dalam video yang diunggah akun Twitter @kurawa tersebut, terlihat kerumunan warga tengah melalui senam massal.

“Jakarta sudah ‘normal’ pagi ini lokasi puri indah jakbar. Musiknya kenceng kaya saepul jameel lagi mau konser perdana,” kata pemilik akun Twitter dalam keterangan teks video tersebut.

Berdasarkan video yang viral itulah, Satpol PP Jakarta Barat menjatuhkan denda kepada Pungki. (wsa)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait