WartaPenaNews, Jakarta – Seperti tahun-tahun sebelumnya, larangan untuk merayakan, juga memfasilitasi serta menyelenggarakan Valentine’s Day, yang jatuh pada tanggal 14 Februari diberlakukan di Nanggroe Aceh Darussalam.
Larangan Rutin Karena Tidak Sesuai Syariat Islam
Melalui surat keputusan resmi yang ditanda tangani pada tanggal 10 Februari, Wakil Walikota Banda Aceh, Aminullah menegaskan kembali larangan untuk merayakan serta mendukung acara tersebut.
Selain, dibuat pula surat himbauan yang meminta generasi muda khususnya pelajar, mahasiswa serta seluruh masyarakat muslim yang berdomisili di Nanggroe Aceh Darussalam, agar tidak merayakan Valentine’s Day dalam bentuk apapun.
Hal ini, bertentangan dan tidak sesuai dengan syariat Islam, adat istiadat serta budaya masyarakat Aceh. “Para pelaku bisnis seperti hotel, resto, cafe, tempat hiburan serta wisata dalam lingkup kota Banda Aceh, agar tidak memfasilitasi acara tersebut.
Larangan disampaikan untuk dimaklumi dan diindahkan sebagai wujud kepedulian dan komitmen, dalam pelaksanaan dan penegakan syariat Islam secara kafah. Menjaga kesucian akidah serta penguatan dan pengamalan syariat Islam di Aceh.
Larangan serupa juga dikeluarkan oleh Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.
Untuk menindak lanjuti larangan perayaan Valentine’s Day di Nanggroe Aceh Darussalam, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP – WH) atau polisi syariah, akan menggelar patroli pada hari Valentine’s Day.
Generasi Muda Aceh Tidak Tertarik
Cut Anggi (18), mahasiswi di Aceh sudah terbiasa dengan adanya larangan ini. “Samalah dengan tahun-tahun sebelumnya. Kaum muda dan seluruh masyarakat Aceh sudah paham akan larangan tersebut. Walau marak dirayakan secara meriah dalam beragam kemasan menarik di berbagai kota lain, generasi muda Aceh tidak tergoda atau tertarik. Kami telah memahami dan takut menyimpang dari syariat Islam yang kami jalankan. Seandainya pun ada yang merayakan, biasanya adalah pendatang.” (bud)