24 April 2024 - 02:54 2:54

GPAN Surati Jaksa Agung, Ketua MA, dan Komisi III DPR, Ada Apa?

Jakarta, WartaPenaNews – Persoalan putusan pengadilan sepertinya masih jadi bulan-bulanan aparat penegak hukum. Hal ini seperti dialami oleh Harijono Ngasimun yang divonis 1 tahun dan 6 bulan pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (14/8/2019) silam.

Terdakwa melanggar Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memilik sabu untuk dikonsumsi sendiri, dengan barang bukti 0,41 grm sabu sisa pemakaian, dan beberapa alat isap sabu.

Melalui beberapa kali proses hukum, Harijono ngasimun oleh PN Jakarta Utara akhirnya divonis rehabilitasi. Putusan banding menguatkan putusan pengadilan dan merubah perintah untuk dikirim ke RSKO. Selanjutnya penuntut umum putusan Pengadilan Tinggi dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung.

Intinya, putusan hakim tentang rehabilitasi menjadi bulan-bulanan pihak hukum. Berputar terus dari mulai vonis Pengadilan Negeri untuk direhabilitasi, di PT vonis Rehabilitasi, di putusan MA malah divonis penjara. Putusan Banding di Pengadilan Tinggi yakni Rehabilitasi tetapi sampai saat ini belum dieksekusi juga. Posisi Harijono Ngasimun masih di penjara.

Pemerhati masalah kasus narkoba Dr Ilyas, SH,. MH melaporkan temuan ini kepada Ketua Umum Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Brigjen Pol (P) ADV. Drs. Siswandi. Laporan dikirim Dr Ilyas melalui whatsapp Jumat, 27 Maret 2020 dengan menunjukan screenshoot dari laman PN-jakartautara.go.id atas nama terdakwa Harijono Ngasimun dalam proses permohonan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yonard Nanda Dedy.

Pada intinya laporan Ilyas mengadukan Harijono Ngasimun, terdakwa kasus narkoba yang divonis rehabilitasi, tetapi terdakwanya masih mendekam di dalam penjara.

Kata Ilyas, saat ini ada dua putusan rehab PN Jakarta Utara pada PT DKI Jakarta dan PN Jakarta Timur, Jaksa masih kasasi. Memang tidak mudah pecandu maupun penyalahguna narkotika mendapat layanan rehabilitasi.

Sementara itu menindak lanjuti Informasi tersebut, Ketua GPAN Brigjen Pol (P) ADV Drs Siswandi mengaku sangat prihatin. Keprihatinannya ia sampaikan ke sejumlah awak media di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

“Apakah yang terjadi terhadap para korban penyalahguna dan Pecandu Narkoba tatkala putusan hakim direhabilitasi, tetapi terdakwanya masih di Lapas?,” kata Siswandi.

Untuk masalah ini, Siswandi segera mengirim surat kepada Jaksa Agung, Ketua MA, dan Ketua Komisi III DPR RI. Intinya, mendesak ketiga lembaga negara tersebut ikut memonitor terhadap putusan ini dengan turun langsung menanyakan kepada para pejabat yang menangani kasus tersebut.

Berikut kutipan surat yang dialamatkan kepada tiga lembaga negara tersebut:

————————–
Yth.
1. Kepala Kejaksaan Agung RI
2. Ketua MA RI
3. Ketua Komisi 3 DPR RI

Ada Apakah? Perlu kiranya Yang Terhormat Kepala Kejakgung RI, Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi III DPR RI ikut memonitor terhadap putusan ini dengan turun langsung menanyakan kepada para pejabat yang menangani kasus tersebut.

Berikut kami lampirkan Whatsapp (WA) dari DR Illyas SH MH

Demikian untuk Maklum

Ketum GPAN
ADV Drs Siswandi
Brigadir Jenderal Polisi (P)
———————

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03