6 May 2024 - 14:32 14:32

GS Yuasa Corporation Menang Sengketa Merek Dagang pada Tingkat Mahkamah Agung

WartaPenaNews, Jakarta – Pada bulan Juni lalu, GS Yuasa Corporation memenangkan putusan pengadilan final dan mengikat yang membatalkan pendaftaran merek GSJ milik PT Golden Surya Jaya. Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Niaga untuk membatalkan merek GSJ atas dasar persamaan dengan merek terkenal GS dan itikad tidak baik. GS Yuasa Corporation tetap optimistis bahwa kasasi untuk perkara lain yang tengah dijalani di Mahkamah Agung untuk membatalkan merek GSP GRAND SUPER POWER dan Lukisan akan juga diputuskan berdasarkan hak dan prinsip yang semestinya.

Sebagai latar belakang, pendaftaran merek dengan itikad tidak baik masih umum ditemukan di Indonesia. Banyak perusahaan yang telah lama menggunakan merek terkenal mereka di berbagai industri yang menjadi sasaran pendaftaran merek dengan itikad tidak baik ini. Sayangnya, ini adalah risiko yang dihadapi perusahaan ketika berinvestasi di Indonesia dan perusahaan perlu mengajukan gugatan di pengadilan untuk melindungi merek mereka.

“Undang-undang Merek mengatur bahwa pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek terdaftar termasuk yang diajukan dengan itikad tidak baik, dimana pemohon memiliki niat untuk menyalin, menyesatkan, dan meniru merek pihak lain demi keuntungan bisnisnya yang mungkin menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan menyesatkan konsumen. Pengadilan dapat meninjau dan memutuskan untuk membatalkan merek terdaftar,” jelas Johannes Djohansyah, mantan hakim Mahkamah Agung.

Dalam hal ini, GS Yuasa Corporation pertama kali didirikan di Indonesia pada tahun 1972 dan merupakan pelopor dalam inovasi aki timbal-asam di Indonesia. Saat ini, GS Yuasa Corporation telah memperluas bisnisnya ke traksi stasioner dan pasar baterai dengan tiga pabrik di Indonesia dan mempekerjakan lebih dari 3.000 karyawan untuk mendukung produksi di berbagai anak perusahaan di Indonesia.

Meski dengan kehadiran yang telah lama dan penggunaan merek dagang GS yang terkenal untuk aki di Indonesia, GS Yuasa Corporation tetap harus melakukan berbagai tindakan hukum di pengadilan selama lebih dari 15 tahun ke belakang untuk membatalkan pendaftaran merek pihak ketiga serupa lainnya untuk produk aki. Dalam empat kasus berbeda, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa GS Yuasa Corporation adalah pemilik dan pengguna pertama merek GS yang merupakan merek terkenal. (cim)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
6 May 2024 - 12:17
Rafah Diserang Israel, 19 Warga Gaza Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Israel menyerang Rafah di selatan Gaza pada Minggu (5/5). Aksi Israel adalah tindakan balas dendam atas serangan roket sayap militer Hamas yang menewaskan tiga tentara IDF. Menurut pejabat

01
|
6 May 2024 - 11:14
Pagi Tadi, Gunung Semeru Kembali Erupsi

WARTAPENANEWS.COM – Gunung Semeru yang terletak di Lumajang "batuk" pagi ini, Senin (6/5). Gunung tersebut memuntahkan kolom abu setinggi 700 meter dari atas puncaknya. "Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari

02
|
6 May 2024 - 10:16
Ada Tumpahan Oli, Jalan Juanda Depok Macet Parah

WARTAPENANEWS.COM – Jalan Juanda dari arah Cisalak ke arah Margonda, Depok, macet parah tadi pagi, Senin (6/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Ada tumpahan oli jalan dekat Pesona Square Mal. Pantauan

03