WartaPenaNews, Jakarta -Â Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves, Chandra Suwono menyampaikan keprihatinannya terkait perseteruan WD-40 dengan Get All-40.
Hal ini bermula dari gugatan pembatalan sertifikat Get All-40 oleh WD-40 di tahun 2015. Dalam persengketaan tersebut, Get All-40 kalah hingga tingkatan Mahkamah Agung.
“Namun Get All-40 berhasil mengambil kembali haknya melalui Komisi Banding di HKI. Dengan diterbitkannya PP 10, tahun 2019 tentang tata cara banding merek di HKI,” ujar Chandra.
Karena merasa dirugikan selama beberapa tahun dan terhentinya produksi atas purchase order (PO) pesanan yang sudah diterima, maka setelah berhasil mengambil kembali haknya, Get All-40 melakukan gugatan ganti rugi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pengusaha Amerika WD-40 tidak ambil peduli, mereka tidak hadir dalam sidang untuk menjawab gugatan Get All-40. Seminggu kemudian, mereka malah menggugat balik untuk membatalkan sertifikat Get All-40,”ujar Chandra.
Jelas sekali WD-40 telah melecehkan institusi kehakiman, menciderai hukum Indonesia dengan azas sederhana, tepat dan murah. Hukum menjadi rancu dengan adanya satu obyek ada dua gugatan dengan para pihak yang sama.
Supaya tidak terjadi kerancuan hukum, mestinya gugatan WD-40 tidak perlu diterima atau setidak-tidaknya tidak disidangkan, “ujarnya.
“Kami percaya, yang mulia para hakim yang mengadili sengketa ini dapat mengambil keputusan seadil-adilnya agar dapat memberikan kepastian hukum untuk dunia usaha.”
Chandra juga meminta KPK untuk mengawasi proses hukum tersebut.
Hal mana secara nyata-nyata terdapat kesamaan para pihak dengan objek gugatan yang sama, tapi dua nomer register perkara.
“Secara teknis hukum acara perdata, seharusnya pihak WD-40 tidak membuat gugatan baru, tapi cukup menjawab gugatan dari Benny Bong sekaligus membuat gugatan balik atau rekonvensi. Maka dapat dipastikan tindakan WD-40 sudah menyalahi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana tertuang dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Meskipun demikian, proses hukumnya ternyata tetap diproses. ” Inilah yang menurut Chandra pentingnya pengawasan KPK. (bud)