21 April 2025 - 12:06 12:06
Search

Gunakan Emas-Dirham untuk Transaksi, Polisi Tangkap Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi

Jakarta, WartaPenaNews – Bareskrim Mabes Polri menetapkan tersangka terhadap penggagas Pasar Muamalah, Zaim Saidi. Zaim ditangkap oleh Subunit 4 Bareskrim pada Selasa (2/2/2021) malam.

“Status tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (3/2/2021).

Zaim Saidi merupakan penggagas Pasar Muamalah di Beji, Depok, Jawa Barat yang sempat viral di media sosial. Dalam pasar tersebut pembeli dan penjual bebas bertransaksi dengan alat tukar apa saja, terutama koin emas, perak, atau tembaga yang diproduksi oleh PT Antam.

Sementara, Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu. Pasar buka dari pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Di pasar itu, barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya “sandal nabi”, parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.

Zakky menyebut pasar yang dimiliki seorang pria bernama Zaim tersebut tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi kepada pihaknya. “Ke kami tidak ada izin resmi,” kata dia seperti dikutip dari laman kompas,com.

Sebelumnya, Bank Indonesia melalui Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menegaskan alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah. Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.

“Sesuai undang-undang dalam isu tersebut bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” katanya. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait