25 April 2024 - 20:02 20:02

Guru Honorer Dapat Menerima Dana BOS, Ini Syaratnya

WartaPenaNews, Jakarta – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kini menggunakan skema baru dalam penyalurannya. Dari yang semula melalui pemerintah daerah, menjadi langsung diberikan ke sekolah untuk mencegah keterlambatan.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana, mengatakan bahwa Dana BOS tersebut bisa digunakan untuk membayar guru honorer sampai 50 persen. Hal ini, kata Erlangga, merupakan bentuk perhatian dari Kemendikbud karena prihatin kerap kali mendengar guru honorer diberikan upah yang minim.

“Jadi penggunaan dana BOS itu bisa dipakai untuk pembayaran honor guru, tapi maksimum 50 persen. Sebelumnya hanya sekitar 20 persen,” kata Erlangga dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya dengan tema ‘Skema Dana Bos, Kenapa Diubah?’ di Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (15/2/2020).

Baca Juga: Miley Cyrus jadi Model Dadakan di New York Fashion Week

Erlangga mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu bagi para guru honorer tersebut. Beberapa di antaranya yakni guru yang dapat menerima honor dari BOS tidak boleh guru yang baru direkrut, dan guru yang memiliki Nomor Unit Pendidikan Terakhir Kependidikan (NUPTK).

“Syaratnya guru yang dibayarkan dengan dana BOS tadi, pertama, tidak boleh guru yang baru direkrut tahun 2020, enggak boleh. Jadi batas waktunya itu tanggal 31 Desember 2019, jadi itu data guru non-ASN yang ada di Dapodik. Kedua, gurunya harus ada NUPTK, Nomor Unit Pendidikan Terakhir Kependidikan. Jadi harus ada dua hal itu yang harus diperhatikan bersama,” kata Erlangga.

Dana Bos, kata Erlangga, bukan untuk guru yang telah berstatus PNS. Jika sekolah memberikan dana tersebut untuk guru PNS maka sekolah siap-siap menerima sanksi.

“Dana BOS ini enggak boleh untuk guru yang PNS. Kalau untuk PNS, nanti kena itu kepala sekolah atau pengelola BOS-nya kena,” kata Erlangga. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
25 April 2024 - 12:38
Ganjar Tolak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

WARTAPENANEWS.COM – Usai gelaran Pilpres 2024 ini, Ganjar Pranowo kembali menegaskan dirinya berada di luar pemerintahan. Sikap ini, bukan berarti dia tak hormat pada pemenang pilpres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

01
|
25 April 2024 - 11:14
Pegawai Kementerian ESDM Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

WARTAPENANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan seorang pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah

02
|
25 April 2024 - 10:17
Bocah Temukan Mayat Wanita Membusuk di Dalam Rumah

WARTAPENANEWS.COM – Warga Kecamatan Cihara, Provinsi Banten dihebohkan penemuan sesosok mayat wanita di Kampung Barung Cayut, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Mayat yang ditemukan bocah sekitar pukul 13.00

03