WartaPenaNews, Jakarta – Polisi dari Polda Metro Jaya menempatkan Imam Besar Front Pembela Islam (IB FPI) Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Polisi menyatakan, tidak ada perlakuan istmewa bagi Habib Rizieq selama masa penahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan ruang tahanan yang ditempati Habib Rizieq tidak berbeda dengan tahanan lain.
“Tidak ada perlakuan istimewa terhadap tersangka, semuanya sama, tidak ada yang berbeda terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab),†ujar Yusri, Minggu (13/12/2020).
Menurut dia, keputusan penahanan yang dilakukan terhadap Habib Rizieq murni kebijakan penyidik dan sudah melalui pertimbangan yang cukup matang. “Sudah sangat subjektif dan objektif terkat penahanannya,†tegasnya.
Dia menegaskan, penahanan terhadap Habib Rizieq tidak menyalahi aturan. Sebab, setelah dilakukan gelar perkara, maka dilakukan penahanan dengan pertimbangan adanya kekhawatiran dari penyidik tentang adanya kemungkinan tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti.
“Penahanan terhadap MRS sudah sesuai prosedur yang berlaku,†tukasnya.
Diketahui, setelah dilakukan pemeriksaan Sabtu kemarin, penyidik menahan Habib Rizieqdi Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Habib Rizieq yang diperiksa sejak pukul 11.30 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sektar pukul 00.30 WIB dengan tangan terborgol dan memakai baju orange tahanan.
Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka, termasuk Habib Rizieq, terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa pekan lalu.
Selain Habib Rizieq, lima tersangka lain yakni Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggungjawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, serta Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. Rencananya, kelima tersangka lain akan diperiksa Senin (14/12/2020) besok. (wsa)