22 April 2025 - 10:32 10:32
Search

Habib Rizieq Hari Ini Batal Bebas

WartaPenaNews, Jakarta - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab batal bebas hari ini, Senin (9/8/2021). Habib Rizieq harus menjalani penahanan untuk kasus swab palsu RS Ummi Bogor.

“Belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda,” ujar pengacara Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Senin (9/8/2021).

Masa penahanan Habib Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung memang sudah habis. Namun Habib Rizieq menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS Ummi.

“Sungguh zalim,” tegas Ichwan.

Dalam kasus hasil Swab RS Ummi kubu Rizieq telah ajukan banding ke PT Jakarta atas vonis empat tahun dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menyatakan Habib Rizieq, menantunya Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat dinyatakan bersalah sebarkam berita bohong.

Sementara untuk kasus Petamburan, Habib Rizieq sudah menjalani masa tahanan selama delapan bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Masa penahanan itu terhitung sejak Desember 2020. Sehingga, tepat di Agustus masa hukumannya pun sudah rampung.

Begitu juga untuk kasus kerumunan Megamendung. Habib Rizieq sudah membayar saksi denda sebesar Rp20 juta sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait