25 April 2024 - 21:52 21:52

Hakim Jamin Gugatan Sengketa Lahan Perumnas Diputus Sesuai Hukum dan Keadilan

Bogor, WartaPenaNews – Kasus sengketa Perum Perumnas di lahan Sentraland Paradise, Parung akan memasuki babak akhir. Hari ini, Rabu, 4 Desember 2019 majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong akan memutus perkara sengketa tanah tersebut.

Humas PN Cibinong, Hakim Ben Ronald P. Situmorang menjamin pihaknya akan memutus perkara secara adil. “Majelis hakim akan memutusnya secara adil dengan berdasarkan bukti dan fakta di persidangan,” ujar Hakim Ronald ketika ditemui oleh wartapenanews di PN Cibinong, Selasa (3/12/2019).

Menurut Hakim Ronald, selama proses persidangan majelis hakim tak pernah menjumpai kendala atau kesulitan memeriksa perkara tersebut. Karena dalam pemeriksaan perkara perdata, seluruh bukti yang diajukan bersifat formil.

Salah satu hakim anggota yang memeriksa perkara Perumnas ini berharap seluruh pihak yang berperkara menghadiri persidangan yang akan di gelar pada pukul 10:00 WIB. Jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan putusan hakim, Hakim Ronald mempersilahkan untuk mengajukan upaya hukum banding.

Diakuinya, selama ini PN Cibinong banyak menerima perkara sengketa lahan, mengingat Kabupaten Bogor sedang mengalami pertumbuhan wilayah pemukiman. Untuk mencegah terjadinya sengketa, dia berpesan agar masyarakat pemilik tanah segera mendaftarkan tanah miliknya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ketika masyarakat punya tanah, apapun itu bentuknya, entah itu tanah masyarakat, tanah adat, tanah warisan, haruslah didaftarkan ke BPN setempat. Sehingga itu terdaftar dan punya sertifikat sebagai bukti yang kuat kepemilikan tanah,” jelas hakim lulusan Universitas Sriwijaya Palembang 2001.

Sengketa tanah ini bermula dari munculnya gugatan perdata nomor 100/Pdt.G/2019/PN.CBI yang diajukan oleh penggugat Saprowi terhadap Perumnas (tergugat I), PT Cahaya Subur Lestari (tergugat II), BPN Kabupaten Bogor (tergugat III), dan M. Dalwin Ginting, S.H.

Gugatan ini berawal dari adanya klaim penggugat sebagai pemilik sah tanah Letter C 585/931 seluas 583 m2 yang terletak Blok Sukasari, Desa Kabasiran, Parung, Kabupaten Bogor. Penggugat mengaku tidak pernah menjual tanah itu kepada pihak mana pun.

Namun klaim penggugat itu dibantah oleh Perumnas. Kuasa hukum Perumnas, Suradi mengatakan, berdasarkan keterangan dan bukti selama persidangan, belakangan diketahui penggugat sudah menjual objek tanah sengketa kepada Abdul Aziez Mufakhir pada, 3 Agustus 2016.

“Secara hukum penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau hak apapun atas tanah tersebut,” terang Suradi.

Dia juga meragukan keberadaan surat jual beli antara penggugat dengan pemilik tanah sebelumnya, Aspin Asilan. Hal ini didasarkan atas terbitnya dokumen jual beli yang mencantumkan tanda tangan Iwan Erawan, selaku Kepala Desa Kabasiran. Namun setelah dicek, teryata nama Iwan Erawan tak pernah terdaftar atau menjabat sebagai Kepala Desa Kabasiran.

Bukti itu diperkuat oleh keterangan saksi Agus Supriyadi, mantan perangkat desa, Desa Kabasiran. Di hadapan persidangan dia menerangkan bahwa tidak pernah ada kepala desa bernama Iwan Erawan.

Sementara, lanjut Suradi, kliennya berhasil membuktikan kepemilikan tanah objek sengketa secara sah menurut hukum dengan terbitnya sertifikat HGB 5466 tertanggal 9 Juni 2016. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
25 April 2024 - 12:38
Ganjar Tolak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

WARTAPENANEWS.COM – Usai gelaran Pilpres 2024 ini, Ganjar Pranowo kembali menegaskan dirinya berada di luar pemerintahan. Sikap ini, bukan berarti dia tak hormat pada pemenang pilpres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

01
|
25 April 2024 - 11:14
Pegawai Kementerian ESDM Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

WARTAPENANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan seorang pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah

02
|
25 April 2024 - 10:17
Bocah Temukan Mayat Wanita Membusuk di Dalam Rumah

WARTAPENANEWS.COM – Warga Kecamatan Cihara, Provinsi Banten dihebohkan penemuan sesosok mayat wanita di Kampung Barung Cayut, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Mayat yang ditemukan bocah sekitar pukul 13.00

03