21 April 2025 - 21:13 21:13
Search

Hanya Lantaran Hewan Piaran Buang Kotoran Depan Rumah, Pria Ini Tega Aniaya Tetangga Hingga Tewas

WartaPenaNews, Jakarta – Hanya lantaran hewan piaran Anjing jenis Poodle buang kotoran di depan rumah, pria berinisial JA (47) tega menganiaya tetangganya sendiri hingga tewas. Sebelumnya sempat cekcok antara pelaku dengan korban Agustanu Hamdani (59).

“Ya benar, kejadiannya di Perumahan Duri Kosambi Baru, Blok Cex 3, RT 01/015, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat Sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Kapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Kompol Egman membenarkan kejadian tersebut, Selasa (27/7/2021).

Egman mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, saat anak korban yang diketahui bernama Josephine Angela membawa jalan-jalan anjing miliknya jenis Poodle di sekitar perumahan.

Sesaat melewati rumah pelaku yang merupakan tetangganya sendiri berinisial JA kemudian Anjing Poodle tersebut lalu buang kotoran di depan rumah pelaku.

“Pelaku marah saat mengetahui hal tersebut lalu menegurnya,” ujar Egman.

Setelah ditegur oleh pelaku kemudian anak korban mengadukan hal itu kepada korban ayahnya. Mendengar aduan anaknya tersebut, korban Agustanu menghampiri rumah pelaku JA.

Setiba di rumah JA, antara JA dengan Agustanu terjadi percekcokan. Sehingga menimbulkan kegaduhan dan saksi tetangga lainnya hingga keluar rumah.

“Setelah saksi keluar rumah kemudian melihat korban sudah tersungkur dan dibantu oleh anak korban,” tukasnya.

Sementara, korban Agustanu Hamdani sempat dievakuasi ke Rumah Sakit dan mendapatkan perawatan di RS Puri Indah Kembangan, Jakarta Barat. Sayangnya nyawa Agustanu tidak dapat tertolong.

Setelah kejadian tersebut, anak korban kemudian melaporkannya ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Bintang mengatakan, setelah pihaknya menerima adanya laporan kejadian tersebut, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan para saksi.

“Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil kami amankan di kediamannya,” tegas Iptu Bintang.

Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan oleh penyidik guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Atas kejadian itu, pelaku JA dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. (ibl)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait