wartapenanews.com – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (31/10). Agendanya masih pemeriksaan saksi.
Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, menyebut ada 12 saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan bersaksi untuk kliennya. Dari ART, sopir, satpam hingga ajudan Ferdy Sambo.
Para ART yang dihadirkan adalah pekerja di tiga rumah milik Ferdy Sambo; Saguling, Bangka dan Rumah Dinas Duren Tiga.
Berikut ke-12 saksi tersebut:
Susi (ART)
Sartini (ART)
Rojiah (ART)
Damianus Laba Kobam/Damson (Security)
Abdul Somad (ART)
Alfonsius Dua Lurang (Security)
Daryanto/ Kodir (ART)
Marjuki (Security Kompleks)
Adzan Romer (Ajudan)
Daden Miftahul Haq (Ajudan)
Prayogi Iktara Wikaton (Sopir)
Farhan Sabilah (Pengawal Motor)
“Senin, 31 Oktober 2022, jam 09.30 WIB-selesai. [agenda] untuk pemeriksaan saksi,” begitu bunyi SIPP dikutip Senin (31/10).
Richard Eliezer didakwa terlibat pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (mus)