22 April 2025 - 03:46 3:46
Search

Hari Ini, Ferdy Sambo Bakal Bersaksi di Sidang AKP Irfan Widyanto

wartapenanews.com –   Terdakwa kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, AKP Irfan Widyanto, akan menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12).

Agendanya adalah pemeriksaan saksi mahkota, saksi dari sesama terdakwa. Sidang bakal digelar pukul 09.30 WIB.

Ferdy Sambo dan terdakwa lain bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersaksi di sidang Irfan hari ini.

Kuasa hukum Irfan, Ragahdo Yosodiningrat, mengatakan Sambo akan dihadirkan sebagai saksi untuk kliennya bersama terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman.

“Info dari JPU yang akan jadi saksi [Irfan Widyanto]: Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria,dan Arif Rachman,” kata Ragahdo saat dikonfirmasi, Kamis (15/12).

Dalam persidangan kemarin, Irfan sudah lebih dulu memberi kesaksian untuk terdakwa Hendra dan Agus.

Irfan mengaku, dirinya mengamankan dan mengganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga, TKP eksekusi Yosua atas perintah Agus dan diserahkan kepada Chuck Putranto.

Namun, keterangan Irfan itu dibantah Agus. Agus mengeklaim dirinya hanya memerintahkan untuk mengecek dan amankan DVR CCTV. Bukan menggantinya.

Irfan serta Hendra dkk didakwa bersama mantan bosnya, Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Yosua.

Mereka disebut turut serta menghalangi penyidikan dengan mengamankan, menyita dan memusnahkan alat bukti CCTV di Kompleks Duren Tiga.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait