WARTAPENANEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat pleno untuk memilih posisi ketua menggantikan Anwar Usman. Hal tersebut imbas Anwar yang diberhentikan dari posisinya karena terbukti melanggar etik berat terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, tentang pengubahan syarat capres-cawapres.
Rapat pleno tersebut digelar pada hari ini, Kamis (9/11).
“Pagi pemilihan Pimpinan MK dimulai,” kata jubir MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi kemarin.
Fajar mengatakan bahwa pemilihan ketua MK tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Pemilikan Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih untuk masa jabatan 5 tahun terhitung tanggal pengangkatan. Setiap hakim yang hadir dalam rapat pleno hakim berhak untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK.
Adapun pemilihan ketua dan wakil ketua MK dilaksanakan secara terpisah.
Rapat pleno ini paling kurang dihadiri 7 orang hakim. Jika tak kuorum, maka ditunda selama 2 jam untuk menunggu hakim lain. Jika tetap tidak kuorum, rapat pleno dilanjutkan untuk mengambil keputusan tanpa kuorum.
Kemudian dalam pasal 5 PMK tersebut, diatur mengenai pengambilan keputusan pimpinan MK. Berikut bunyinya:
(1) Pengambilan keputusan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum.
(2) Dalam hal pengambilan keputusan tidak mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim terbuka untuk umum.
Bagaimana tata cara pemungutan suara jika tidak mencapai mufakat? Berikut tahapannya:
(a). Pemungutan suara dilakukan dengan menggunakan surat suara;
(b). Untuk keabsahan surat suara, Ketua Rapat memberikan paraf pada setiap surat suara yang di dalamnya memuat nomor urut dan nama para hakim yang disusun menurut abjad;
(c). Setiap hakim yang hadir melingkari nomor urut dari salah satu nama hakim yang dipilih;
(d). Dalam hal hakim tidak melingkari nomor urut dalam surat suara, dianggap abstain;
(e). Dalam hal hakim melingkari lebih dari satu nomor urut dalam surat suara, dinyatakan tidak sah;
(f). Setelah hakim menggunakan hak pilihnya, surat suara dilipat dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang tersedia;
(g). Penghitungan suara dilakukan setelah semua hakim yang hadir memberikan suara;
(h). Hakim yang memperoleh suara lebih dari setengah jumlah hakim yang hadir ditetapkan sebagai Ketua MK;
(i). Dalam hal tidak ada seorang pun hakim yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada huruf h, hakim yang memperoleh suara terbanyak pertama dan terbanyak kedua ditetapkan sebagai calon dalam pemungutan suara putaran kedua;
(j). Hakim yang memperoleh suara lebih dari setengah jumlah hakim yang hadir pada pemungutan suara putaran kedua sebagaimana dimaksud pada huruf i, ditetapkan sebagai ketua Mahkamah terpilih;
(k). Dalam hal tidak ada seorang pun hakim yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada huruf h dan terdapat lebih dari 1 orang hakim yang memperoleh suara sama banyak, dilakukan pemungutan suara ulang terhadap hakim yang memperoleh suara sama banyak untuk ditetapkan sebagai calon dalam pemungutan suara putaran kedua sebagaimana dimaksud pada huruf i;
(l). Dalam hal pada pemungutan suara putaran kedua sebagaimana dimaksud pada huruf i, tidak ada seorang pun calon yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada huruf h, dilakukan pemungutan suara putaran ketiga;
(m). Calon uang memperoleh suara terbanyak pada pemungutan suara putaran ketiga ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah terpilih;
(n). Dalam hal pada putaran ketiga perolehan suara calon sama banyak, pemungutan suara ditunda paling lama 30 menit untuk dilakukan musyawarah tertutup antar hakim untuk mengambil keputusan;
(o). Dalam hal musyawarah antar hakim tidak mencapai mufakat, penentuan Ketua Mahkamah terpilih dilakukan dengan cara diundi dari dua nama yang mendapat suara sama banyak sebagaimana dimaksud pada huruf n;
(p). Putusan sebagaimana dimaksud pada huruf n dan huruf o diumumkan diumumkan dalam rapat terbuka pemilihan Ketua MK.
“Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah terpilih ditetapkan dengan keputusan Mahkamah yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah,” demikian bunyi pasal 7 ayat (2) PMK tersebut. (mus)