24 April 2024 - 12:07 12:07

Hari Ini, Polda Metro Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

wartapenanews.com – Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah (18), di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (2/2). Polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka dan kasusnya di-SP3.

Kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono ini terjadi pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Eko merupakan eks Kapolsek Cilincing.

Hari ini, dua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan itu dihadirkan, yakni motor Kawasaki Pulsar bernopol B 4560 KBH yang dikemudikan Hasya serta mobil Mitsubishi Pajero bernopol B 2447 RFS yang dikendarai Eko.

Dari yang terlihat, terdapat banyak bekas lecet di motor milik Hasya di sisi bagian kanan. Selain itu, lampu sein bagian depan si sisi kanan motor juga patah. Sementara mobil milik Eko, terlihat pada bagian bamper kanan mobil penyok.

Belum ada penutupan jalan di sekitar lokasi, Jalan Srengseng Sawah. Terlihat kendaraan masih bisa berlalu lalang. Baik Eko maupun pihak keluarga Hasya juga belum terlihat di lokasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam rekonstruksi ini turut melibatkan sejumlah ahli.

Hal ini dilakukan guna memberikan rasa keadilan terhadap keluarga korban yang selama ini merasa belum puas atas keputusan polisi.

“Metode kita kolaborasi, kita libatkan pakar, kita juga antar interprofesi ditambah lagi dengan scientific dari Korlantas dan Direktorat Lalu Lintas, itu nanti akan diturunkan juga, Inafis juga seperti itu yang sifatnya scientific, forensiklah,” katanya kepada wartawan.

Sebelumnya, menurut polisi, saat itu, Hasya mengendarai motor dengan kecepatan 60/km dalam cuaca hujan, sedang Eko mengendarai Pajero dengan kecepatan 30 km/jam.

Sedang menurut pengacara, saat kejadian, Hasya mengerem mendadak karena kendaraan didepannya tiba-tiba melambat. Hasya lantas terjatuh ke kanan. Saat bersamaan datanglah Pajero yang dikemudikan Eko dari arah berlawanan.

Saksi yang berada di lokasi meminta agar Eko membantu membawa Eko ke rumah sakit, tapi Eko menolak. Kesempatan menyelamatkan Hasya dalam waktu cepat pun terlewatkan.

Dalam jumpa pers, polisi menyatakan bahwa Hasya tewas dalam kecelakaan atas kelalaiannya sendiri.

Status tersangka disematkan. Namun, karena tersangka yang sudah meninggal, kasus dihentikan (SP3).

Penyematan status tersangka memicu protes keluarga dan elemen lain. Bahkan anggota DPR Habiburokhman menyebutnya tidak masuk akal (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
24 April 2024 - 11:16
Alyssa Soebandono Lahirkan Anak Perempuan

WARTAPENANEWS.COM - Alyssa Soebandono baru saja melahirkan anak ketiganya yang berjenis kelamin perempuan. Kehadiran anak ketiganya jelas disambut bahagia oleh istri Dude Harlino beserta keluarganya. Diketahui anak ketiga Alyssa dan

01
|
24 April 2024 - 10:15
Perkosa Perempuan ODGJ, Pria di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

WARTAPENANEWS.COM - Seorang pria lansia nekat memperkosa perempuan pengidap gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di pinggir jalan. Pelaku berinisial MA (66) warga Gunung Agung, Kecamatan Tanjung Karang

02
|
24 April 2024 - 09:18
Jelang Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres di KPU, 4.266 Personel TNI-Polri Diterjunkan

WARTAPENANEWS.COM - KPU akan melaksanakan agenda penetapan pemenang untuk pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (24/4). Selain capres-cawapres terpilih, KPU mengundang berbagai

03