28 April 2024 - 02:53 2:53

Hari Ini, Yusril Akan Diperiksa Sebagai Saksi Meringankan Firli Terkait Kasus SYL

WARTAPENANEWS.COM –  Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra akan diperiksa di Bareskrim Polri sebagai saksi meringankan bagi tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia dijadwalkan akan diperiksa pada hari ini, Senin 15 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

“Infonya hadir,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/1).

Selain Yusril, Ade mengatakan ada saksi lainnya yang juga diperiksa di Bareskrim Polri. Namun, dia tidak mengungkapkan identitasnya.

Nama Yusril diajukan sendiri diajukan oleh Firli Bahuri sebagai saksi meringankan atau saksi a de charge dalam kasus pemerasan yang melibatkan eks Menteri Pertanian SYL.

“Hasil pemeriksaan kemarin Terhadap tersangka FB, tersangka FB kembali mengajukan 1 orang saksi a de charge dan ini akan kita tindak lanjuti pemanggilan untuk dimintai keterangannya,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12).

“Prof Yusril Ihza Mahendra,” ujarnya mengungkap sosok baru yang diajukan Firli.

Ade mengatakan, sebelumnya Firli telah mengajukan empat nama sebagai saksi yang meringankannya dalam pemeriksaan kasus pemerasan tersebut.

“Kemudian 1 orang saksi a de charge menolak atau keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB, dan 1 saksi a de charge lainnya meminta penjadwalan ulang terkait dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Ade.

Ade mengatakan saksi yang sudah diperiksa ialah Suparji Ahmad dan Natalius Pigai. Sedangkan yang meminta penundaan pemeriksaan ialah Romli Atmasasmita.

Sementara sosok yang menolak menjadi saksi meringankan Firli ialah pimpinan KPK, Alexander Marwata.

Dalam kasus pemerasan ini Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sempat mengajukan praperadilan terkait penetapannya itu, namun hakim menolak gugatannya.

Yusril sempat diajukan Firli sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan tersebut. Ahli hukum itu dimintai pendapat soal alat bukti yang digunakan Polda Metro Jaya untuk menetapkan Firli sebagai tersangka. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
27 April 2024 - 13:12
Lokasi Bunuh Diri Brigadir Ridhal di Mampang Didatangi Keluarga

WARTAPENANEWS.COM – Keluarga Brigadir Ridhal, anggota Polresta Manado yang ditemukan tewas dengan luka tembak di dalam mobil Alphard di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, mendatangi lokasi kejadian peristiwa. Brigadir Ridhal diduga

01
|
27 April 2024 - 12:36
Bule Australia yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Dibekuk

WARTAPENANEWS.COM – Maika James Folauhola (24), warga negara (WN) Australia, ditangkap terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi bernama Putu Arsana. Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Area Central Parkir Kuta, Kuta,

02
|
27 April 2024 - 12:10
BMKG: Waspada, Potensi Cuaca Ekstrem Masih Mengintai di Peralihan Musim

WARTAPENANEWS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem yang masih bisa mengintai di periode peralihan musim hujan ke kemarau. BMKG memonitor masih terjadinya hujan

03