wartapenanews.com – Polisi dikejutkan oleh penemuan tujuh janin dalam kotak makan di indekos perempuan di Kota Makassar, Sulsel, Sabtu (4/6). Temuan janin itu itu lantas diselidiki hingga akhirnya dua orang ditangkap pada Rabu (8/6).
Mereka berdua merupakan sepasang kekasih. Keduanya kini menjadi tersangka.
Dari informasi yang diperoleh, satu tersangka ialah perempuan berinisial NM, ditangkap di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sementara 1 tersangka lainnya merupakan seorang pria berinisial NM, ditangkap di daerah Kalimantan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto, mengatakan janin yang ditemukan dalam kotak makan itu ialah janin tersangka wanita. Dia melakukan aborsi di beberapa tempat sejak 2012.
“Tempat berpindah-pindah, namun ketika setelah bayinya atau si janin dikeluarkan [aborsi], maka kemudian disimpan [kotak makanan],†kata Budi kepada wartawan, Rabu (8/6) malam.
Diduga, proses aborsi yang dilakukan sekitar 9 tahun itu hanya dilakukan mereka berdua. Wanita berinisial MN itu diduga memiliki sedikit pengetahuan tentang ilmu persalinan karena merupakan lulusan sarjana kesehatan dan kini bekerja sebagai karyawan di bidang yang sama.
“Dia [MN] bekerja di dalam kesehatan lah, sehingga dia memiliki pengalaman medis. Kemudian pasangannya ini membantu saat melakukan aborsi itu,” jelasnya. (mus)