WartaPenaNews, Jakarta -Â Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya sejumlah kepada daerah yang menyimpan uangnya di rekening kasino di luar negeri. Jumlahnya fantastis yakni sebesar Rp 50 miliar dalam bentuk valuta asing. Diduga kepala daerah itu menukarkan uang hasil kejahatan dengan koin kasino di luar negeri.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pihaknya kini tengah menelusuri temuan tersebut. “Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing,†ujar Kiagus di Jakarta, Senin (16/12/2019).
Menurut Badarudin, PPATK akan melakukan koordinasi dengan penegak hukum terkait temuannya tersebut.
Tak hanya itu, PPATK juga akan berkordinasi dengan KPK dan Mendagri guna menindaklanjuti hasil temuan ini.
Kasino adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perjudian. Untuk menyelenggarakan aktivitas judi secara legal, perusahaan tersebut harus mendapat izin dari pemerintah setempat dimana kegiatan tersebut beroperasi. Biasanya bidang usaha ini sangat menjanjikan dan memperoleh keuntungan yang sangat banyak.
Di negera-negara yang mengizinkan kasino beroperasi secara legal biasanya menerapkan pajak penghasilan yang sangat tinggi. Setoran pajak ke pemerintah bisa mencapai 50% dari penghasilan perusahaan.
Sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan, pihaknya masih menunggu langkah lanjutan PPATK terkait pencucian uang yang dilakukan kepala daerah lewat judi kasino luar negeri.
Saut melanjutnya, KPK belum bisa memastikan apakah pihaknya sudah menerima laporan dari PPATK terkait temuan dugaan pencucian uang tersebut. “Saya harus cek dulu ya,” kata Saut dikutip dari laman CNNIndonesia.com, Senin (16/12/2019).
Menurut Saut, pihaknya akan menindaklanjuti jika sudah menerima hasil temuan itu dari PPATK, terutama untuk mengusut ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi di dalamnya.
Menurut dia, sesuai dengan kewenangan KPK, pihaknya masih bergantung pada langkah lanjutan dari PPATK. Karena informasi itu merupakan milik PPATK yang punya wewenang sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) sebagaimana dalam UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (rob)