21 September 2023 - 14:42 14:42

Hendra Kurniawan Divonis Tiga Tahun Penjara

wartapenanews.com –  Terdakwa Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Namun, Hakim Ketua Ahmad Suhel menyatakan Hendra secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut majelis hakim, Hendra justru melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Hakim Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Putusan vonis majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Hendra dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana tiga tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Jaksa menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
21 September 2023 - 12:17
Nama Mahfud MD Jadi Kandidat Kuat Cawapres Ganjar

WARTAPENANEWS.COM – PDIP tidak mau terburu-buru mengumumkan siapa sosok cawapres yang akan bersanding dengan capres usungannya, Ganjar Pranowo. Hal itu disampaikan Ketua DPP PDIP Puan Maharani. Memang ada sejumlah nama

01
|
21 September 2023 - 11:10
Polri Limpahkan Lagi Berkas Panji Gumilang ke Kejagung

WARTAPENANEWS.COM – Berkas perkara kasus penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Zaytun Panji Gumilang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan kali

02
|
21 September 2023 - 10:13
Sering Emosi saat Sidang, Lukas Enembe Minta Maaf

WARTAPENANEWS.COM – Mantan Gubernur Papua meminta maaf karena pernah meluapkan emosi yang tidak terkontrol di persidangan. Kata dia, itu diakibatkan karena pertanyaan-pertanyaan jaksa KPK yang seolah tak mempercayai jawabannya. Hal

03