20 April 2025 - 17:58 17:58
Search

Ibu dan Anak 2 Tahun Terkurung di Rumah di Duren Sawit, Kasihan Digembok Paksa Otk

Ilustrasi laka lantas. Foto: Ist

IPOL.ID – Tega nian, seorang ibu dan anak berusia dua tahun penghuni unit rumah di Komplek Billy & Moon, RT 04/RW 10, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur terkurung lantaran dikunci gembok paksa di kediamannya.

Informasi yang dihimpun, korban yang merupakan ibu berinisial T dan anaknya berusia dua tahun tersebut, dikunci paksa dengan cara digembok pada bagian pagar rumahnya oleh orang tak dikenal (Otk).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua RT 04/RW 10, Yan Helmi bahwa awal kejadian saat pengurus RT mendapat kabar adanya dua orang warganya tersebut dikunci paksa di dalam rumah pada Minggu (14/5) malam.

Setelah mendapat kabar pengurus RT segera berupaya menolong kedua korban dengan cara memberikan suplai makanan sembari mencari informasi terkait penyebab masalah.

“Sambil saya mencari informasi terkait aksi gembok itu, saya minta warga menyuplai makanan kepada ibu T,” kata Helmi di Duren Sawit, Rabu (17/5).

Sepengetahuan pengurus RT setempat, rumah tempat lokasi kejadian dulunya merupakan milik almarhum ekonom Dawam Rahardjo. Tapi kini ditempati oleh anak Dawam, J dan keluarga.

Pada Senin (15/5) pengurus RT lalu menghubungi J untuk mencari tahu penyebab masalah, dan siapa pelaku yang mengunci pagar secara paksa dengan rantai dan gembok.

Merujuk informasi dari J, diduga tindakan kunci paksa dipicu permasalahan bisnis dengan orang lain. Akhirnya tidak berjalan lancar bahkan menimbulkan satu pihak merasa dirugikan.

Usai mendengarkan permasalahan itu, pada Rabu (17/5) pengurus RT sepakat meminta bantuan Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Pondok Kelapa untuk membuka kunci.

“Akhirnya, Babinkamtibmas, Babinsa dan Reskrim Polsek Duren Sawit datang ke rumah Jauhari untuk membantu membuka pagar yang digembok,” beber Helmi.

Lebih lanjut, jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit pun memanggil seorang pria yang diduga melakukan kunci paksa. Pria yang belum diketahui identitasnya itu datang untuk dimintai keterangan atas kasus, hingga memasang garis polisi di lokasi.

Saat pemeriksaan awal, pria tersebut beralasan mengunci paksa pagar rumah dengan rantai dan gembok karena tidak mengetahui ada T serta seorang anak berusia dua tahun di rumah.

Helmi mengatakan, pihaknya tidak mempercayai alasan yang dilontarkan. Pasalnya pada Sabtu (13/5) pelaku dengan T terlihat sempat bertemu secara langsung di lokasi.

“Namun pada Minggu (14/5) langsung menggembok pagar rumah Jauhari. Ini yang salah. Petugas polisi juga bilang kalau pelaku mengekang Hak Asasi Orang (HAM),” tegas Helmi.

Kini T dan anaknya sudah berhasil diselamatkan. Untuk pelaku berikut barang bukti berupa rantai dan gembok diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit.

Tapi lantaran kasus melibatkan anak, Kapolsek Duren Sawit, Kompol Sutikno mengatakan, penanganan dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.

“Kasusnya sudah ditangani PPA Polres Jakarta Timur,” tegas Sutikno. (Joesvicar Iqbal)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait