WartaPenaNews, Jakarta – Keputusan Jokowi mengenai pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun mesti dipertanyakan. Sebab, kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, bagaimanapun, kejahatan korupsi telah digolongkan sebagai extraordinary crime, untuk itu pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan;
“Kejahatan korupsi telah digolongkan sebagai extraordinary crime, untuk itu pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan,” tutur Kurnia kepada awak media, Selasa (26/11/2019).
Kurnia menilai langkah yang ditempuh Jokowi telah mencoreng rasa keadilan dalam masyarakat. Karena bagaimanapun pihak paling terdampak atas kejahatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana adalah masyarakat itu sendiri.
“Bagaimanapun, pihak paling terdampak atas kejahatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana adalah masyarakat itu sendiri,” kata Kurnia.
Oleh sebab itu, Kurnia mendesak Jokowi untuk mencabut grasi yang diberikan kepada Annas Maamun.
“Untuk itu Presiden harus segera mencabut Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada terpidana Annas Maamun,” tukas Kurnia. (rob)