20 April 2024 - 20:42 20:42

IHW Akan Gelar FGD RUU Cipta Lapangan Kerja Guna Perkuat Posisi Ulama di Jaminan Produk Halal

Jakarta, WartaPenaNews – Indonesia Halal Watch (IHW) akan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CIPTAKER). Hasil dari FGD ini akan disampaikan kepada Wakil Presiden Maruf Amin dan menjadi bahan masukan untuk selanjutnya dibahas oleh pemerintah dan DPR RI.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah, FGD akan fokus membahas mulai dari Pasal 49 halaman 316 RUU CIPTAKER. Masukan FGD diharapkan akan terus memperkuat posisi ulama sebagai pemegang tali fatwa dalam hal ketentuan Jaminan kehalalan produk.

“Peran MUI dan LPPOM MUI juga harus diperkuat sebagai bentuk apresiasi Negara terhadap upayanya mententramkan umat dan kontribusinya bagi pengembangan industri dan ekonomi selama ini melalui logo halalnya. Tidak justru dibuat tamat,” kata Ikhsan dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Senin (17/2/2020).

Menurut Ikhsan, FGD akan dilaksanakan pada hari Rabu, 19 Februari 2020, pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan para ahli hukum, komisi fatwa MUI, LPPOM MUI, BPJPH dan Pegiat Halal.

Sebagaimana diketahui, Menko Perekonomian sudah menyampaikan draft Omnibus Law Cipta Kerja dan diterima Puan Maharani sebagai Ketua DPR yang akan menggelinding cepat karena di DPR saat ini sudah tidak ada lagi partai oposisi, semua partai pemerintah.

“Umat, MUI dan LPPOM MUI wajib dibela hak hidupnya jangan dibiarkan sendirian tak berperan dalam sistem jaminan halal. Syariat harus ditegakkan. Halal itu Hukum dan itu harus menjadi domain Ulama,” tegas Ikhsan.

Ikhsan menambahkan, ulama yang harus berada dalam satu majelis besar yaitu MUI, kewenangan fatwa yang diserahkan kepada masing-masing Ormas Islam (sesuai RUU Omnibus Law ketentuan Pasal 7 yang diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BPJPH bekerja sama dengan:
a. Kementerian dan/atau lembaga terkait;
b. LPH; dan
c. MUI.

(2) Selain bekerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJPH dapat bekerja sama dengan Ormas Islam yang berbadan Hukum.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Maka ini meruapakan fase kemunduran dan menciptakan situasi yang berakibat kepada munculnya berbagai Fatwa yang berbeda atas sebuah masalah yang bermuara kepada ketidakpastian hukum (Law Uncertainty). Ini penciptaan disharmoni antara Ulama dan Ormas Islam yang selama ini sudah bersatu dalam rumah basar MUI.

Dan bila dalam suatu keadaan tertentu BPJPH diserahi kewenangan untuk memberikan fatwa halal sebagaimana RUU CIPTAKER Pasal 35 A yang disisipkan 1 (satu) Pasal baru yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35A
(1) Dalam hal LPH dan/atau MUI atau Ormas Islam yang berbadan hukum tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, BPJPH mempunyai wewenang mengambil alih proses sertifikasi halal”

Maka berarti Negara telah mengambil peran dan kewenangan ulama dalam menetapkan hukum yang berkaitan dengan kehalalan produk, maka hukum Agama telah dikooptasi oleh Hukum Negara. Ini harus segera kita luruskan agar tujuan Presiden dalam Omnibus Law tidak dibajak. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03