WartaPenaNews, Jakarta – Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menyambut baik terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 982 Tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal. Dia menilai KMA itu sebagai bentuk diskresi untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
“Langkah ini sudah tepat, agar UU JPH dapat dijalankan sekalipun BPJPH dan infrastruktur lainnya belum siap,” ujar Ikhsan dalam diskusi Indonesia Halal Watch di Jakarta, Senin (19/12/2019).
Menurut Ikhsan, keputusan Menteri Agama ini akan tetap menjalankan amanat UU JPH dengan memberikan kewenangan kepada Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Makanan (LPPOM MUI) yang selama ini telah memberikan pelayanan sertifikasi halal.
Saat ini Indonesia masih menempati urutan pertama sebagai negara konsumen terbesar yang membelanjakan produk halal seperti makanan, minuman, kosmetika, obat, fashion, dan halal tourism.
Berdasarkan data Global Islamic Economy Indicator tahun 2018-2019, Indonesia membelanjakan hampir US$ 170 miliar per tahun untuk produk halal. “Artinya, bila kita bisa memasok kebutuhan sendiri, maka kita akan bisa menghemat devisa sebesar Rp 2,46 triliun per tahun,” sebut Ikhsan. (rob)