18 April 2024 - 21:42 21:42

IHW Nilai Penunjukan Sucofindo sebagai LPH Melanggar Hukum

WartaPenaNews, Jakarta – Indonesia Halal Watch menilai tindakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan PT Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tanpa melalui kerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melanggar Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU-JPH) dan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU-JPH.

“Penetapan Sucofindo sebagai LPH dengan tidak melalui tahapan dan prosedur akreditasi bersama antara BPJPH dan MUI, maka jelas tindakan dari Prof. Ir. Sukoso sebagai Kepala BPJPH telah mencederai UU Jaminan Produk Halal dan melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG) terkait asas administrasi pemerintahan yang baik,” tegas Dikrektur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsab Abdullah dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).

Menurut Ikhsan, pihaknya punya bukti bawah MUI tidak pernah melakukan kerjasama dengan BPJPH terkait penunjukan Sucofindo sebagai LPH berupa Surat No. U-1477/DP-MUI/VIII/2020 tertanggal 3 Agustus 2020. Dalam surat itu MUI menyatakan belum pernah diajak kerjasama dengan BPJPH mengeluarkan penetapan atau pengesahan Sucofindo sebagai LPH.

“Tindakan itu berimplikasi bahwa penujukan Sucofindo melanggar hukum. Selain merugikan Sucofindo sebagai BUMN, tindakan itu juga tidak memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha yang akan melakukan pemeriksaan produknya untuk memperoleh sertifikat halal (mubazir),” jelas Ikhsan.

Launching penetapan Sucofindo sebagai LPH dilakukan dengan acara yang cukup mewah di sebuah hotel besar di Bali dengan mengeluarkan biaya yang cukup besar. Ikhsan menilai tindakan BPJPH dan Sucofindo selaku perusahaan plat merah melanggar prinsip Good Corporate Governance, maka tidak layak untuk terus memimpin dan harus mundur sebagai tanggung jawab kepada publik.

Tata kelola BPJPH yang dilakukan dengan cara melabrak prinsip melanggar UU JPH, juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Maqashid Syariah Sertifikasi Halal yaitu prinsip perlindungan, keadilan, akuntabilitas dan transparansi. Apabila tata kelola sertifikasi halal sudah dengan melanggar Maqashid Syariah, ini akan melunturkan kepercayaan masyarakat terhadap produk sertifikat halal BPJPH.

“Jangan sampai menimbulkan public distrust atau ketidakpercayaaan publik kepada satu produk yang sertifikasinya diterbitkan BPJPH, karena ini akan mengganggu kepercayaan masyarakat atas produk tersebut dan selanjutnya akan menurunkan omset dari produk yang mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH,” jelas Ikhsan.

Ia melanjutkan, sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH dalam rezim perdagangan international (Negara-negara yang meratifikasi WTO) dipastikan akan menuduh Indonesia sebagai Negara yang menerapkan kebijakan non tarif barrier. Yang nantinya akan berujung pada subyek sengketa perdagangan international di panel WTO. (rob) 

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03