19 April 2024 - 22:04 22:04

IHW; Omnibus Law Beri Kepastian Hukum Proses Sertifikasi Halal

Jakarta, WartaPenaNews – Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) H Ikhsan Abdulllah mengatakan, adanya Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang akan menghapus sejumlah pasal di Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) bertujuan untuk menyerdahanakan dan memberikan kepastian hukum proses sertifikasi halal. Poin pokok dalam harmonisasi hukum ini terkait biaya dan proses sertifikasi halal.

“Harus ada kepastian hukum. Kalau namanya sertifikasi halal selesai misalnya 2 minggu maka harus diselesaikan dalam waktu 2 minggu. Jangan sampai selesai dalam waktu sebulan,” ujar Ikhsan disela-sela ulang tahun IHW ke 7 di Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Menurut Ikhsan, mendapatkan sertifikasi halal merupakan bagian dari para pelaku usaha. Apalagi, mendapatan produk halal sudah menjadi bagian dari gaya hidup bagi semua masyarakat, sehingga mendapatkan kepastian halal bukan hanya untuk umat muslim saja.

“Saya kira itu agar mereka benar-benar mendukung proses sertifikasi halal. Karena sertikasi halal penting untuk memberikan ketentraman bagi masyarakat konsumen. Apalagi produk halal sudah menjadi lifestyle, menjadi kebutuhan hidup masyarakat modern,” tandasnya.

Ikhsan menuturkan, pada dasarnya penerapan Omnibus Law bertujuan untuk mengharmonisasikan semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sesuatu dan memiliki kesamaan tetapi dengan ketentuan yang berbeda. Di bidang usia misalnya, usia pada UU perkawinan berbeda dengan UU Pemilu, juga dengan UU Perlindungan Anak, yang masing-masing memiliki angka yang berbeda.

Maka secara tidak langsung, sambung Ikhsan, fungsi dari Omnibus Law adalah untuk mengatasi konflik peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif dan efisien. Selain itu menyeragamkan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun didaerah untuk menunjang iklim investasi. Selain itu, pengurusan perizinan lebih terpadu, efisien dan efektif.

Termasuk memutus rantai birokrasi yang berlama-lama. Meningkatnya hubungan koordinasi antar instansi terkait karena telah diatur dalam kebijakan omnibus regulation yang terpadu serta adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan.

Dalam kesempatan ini Ikhsan tidak setuju jika proses mendapatkan sertikasi halal tidak dikenakan biaya atau gratis. Karena jika gratis maka kesadaran atau kepedulian masyarakat terhadap produk halal akan hilang. Sehingga marwah atau kesakralan halal akan tidak ada artinya. Oleh karena itu proses mendaparkan sertikasi harus tetap dikenakan biaya. Soal berapa biaya yang dikeluarkan maka tergantung produk atau jenisnya.

“Kalau digratiskan filosofi halal bisa hilang. Sehingga tidak ada awereness (kesadaran) dengan yang dimilikinya,” paparnya.

Diketahui, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki mengakui, Kementerian Agama (Kemenag) telah dilibatkan dalam pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja. Dalam RUU tersebut akan menghapus sejumlah pasal di beberapa UU. Di antaranya Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44 UU Jaminan Produk Halal.

Pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja melibatkan pihak Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, dan kementerian/lembaga terkait dan sudah berlangsung hingga pertengahan Januari 2020. Dalam konteks jaminan produk halal pada omnibus law, ada empat hal yang ditekankan. Pertama, soal penyederhanaan proses sertifikasi halal.

Kedua, pembebasan biaya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) saat akan mengurus sertifikasi halal. “Istilah yang muncul dalam pembahasan adalah dinolrupiahkan. Di UU JPH sebelumnya menggunakan istilah ‘fasilitasi bagi UMK. Ketiga, mengoptimalkan peran dan fungsi LPH, auditor halal, dan penyedia halal untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi halal. Sehingga sejumlah persyaratan, prosedur, dan mekanismenya akan disesuaikan. Keempat, sanksi administratif dan sanksi pidana. Tujuannya bagaimana mendorong pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03